Lompat ke isi utama

Berita

Agar tidak melanggar, Peserta pemilu dalam setiap pemasangan APK harus memperhatikan 5 hal

Selasa (23/10) dikantor bawaslu lamongan dilaksanakan pertemuan terbatas dengan menggundang pihak terkait, dalam rangka persamaan persepsi tentang kewenangan penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 di kabupaten Lamongan yang melanggar ketentuan. Pihak pihak yang diundang antara lain KPU Kab. Lamongan, satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lamongan, Dinas Perhubungan Kab. Lamongan, dan Bakesbangpol Linmas kab. Lamongan. Dalam kesempatan tersebut, Miftahul Badar selaku ketua Bawaslu Kab. Lamongan menyampaikan beberapa hal, antara lain yaitu terkait regulasi yang digunakan oleh Bawaslu dalam melaksanakan tugas tugas pengawasan kampanye khususnya tentang Alat Peraga Kampanye (APK). Badar sapaan akrab Miftahul Badar juga menyampaikan beberapa konsekwensi yang bisa diterima oleh Peserta Pemilu apabila melanggar ketentuan yang terdapat dalam regulasi tentang pemilu. Agar tidak melanggar, Peserta pemilu dalam setiap pemasangan APK harus memperhatikan 5 hal, yaitu:
  1. Bentuk
  2. Ukuran
  3. Jumlah
  4. Cara Pasang
  5. Lokasi Pemasangan
Apabila dari 5 point diatas ada satu poin saja yang tidak sesuai ketentuan maka berpotensi melanggar dan pasti akan ditertibkan. biasanya yang paling berpotensi melaggar adalah poin nomor 5 yaitu lokasi pemasangan. Hal itu berdasarkan Pengawasan kami di lapangan, banyak APK dipasang melintang dijalan dan dipaku dipohon. Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan. Dalam hal penindakan APK yang melanggar ketentuan, Badar juga menyampaikan skema penindakanya yaitu mulai dari identifikasi dan Inventarisasi oleh Panwaslu Desa, kemudian dari data panwaslu Desa tersebut dilanjut dengan melakukan kajian dan putusan oleh Bawaslu Kab. Lamongan tentang APK yang melanggar dan tidak melanggar, kemudian Sosialisasi dan Koordinasi kepada pihak terkait yaitu KPU dan Peserta Pemilu agar melakukan penertiban sendiri APK yang melanggar, kemudian dilanjutkan Penertiban oleh Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja terhadap APK yang melanggar. Kegiatan tersebut kami jadwalkan secara periodik setiap dua minggu sekali.   Dalam kesempatan tersebut, MH Fatkhur Rahman (Div. SDM. dan Parmas KPU Kab. Lamongan) menyampaikan beberapa ketentuan yang diatur dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019, serta Surat Keputusan KPU Nomor 1096 tentang Juknis Metode Kampanye dalam Pemilu 2019. Ketentuan tersebut antara lain tentang APK yang difasilitasi KPU dan dicetak oleh peserta Pemilu.   Selanjutnya Fatkhur (sapaan akrab Fatkhur Rahman) juga menyampaikan perbedaan Fasilitasi APK dalam Pemilu dan Pemilihan, kalau dulu saat Pemilihan Gubernur APK yang difasilitasi KPU tersebut juga meliputi Pencetakan APK sekaligus Pemasangan APK dilokasi yang telah ditetapkan, namu dalam tahapan Pemilu 2019 ini KPU hanya memfasilitasi Pencetakan APK, setelah itu kami serahkan ke peserta pemilu untuk dipasang di lokasi yang telah ditetapkan dan sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang undangan serta regulasi yang ada, khususnya Peraturan Bupati Lamonga Nomor 10 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan (untuk APK yang dicetak sendiri oleh peserta pemilu).   Kemudian Sapari (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lamongan) menyinggung soal jumlah APK Pemilu yang diprediksi akan lebih banyak dari Pemilihan Gubernur Jatim yang baru saja digelar. Selain itu sapari juga menyampaikan seputar Mobil Branding atau stiker branding yang dipasang di angkutan umum maupun becak motor, mustinya ini bisa lebih terang kalau dinas perhubungan hadir diforum ini.   Menanggapi hal itu, Badar  menyampaikan bahwa besuk selasa (24/10/2018) peserta pemilu dan seluruh pihak terkait kita undang di hotel el resas lamongan guna menyamakan persepsi seputar persoalan kampanye dikabupaten lamongan. Pungkas Badar. (jn/lmg)
Tag
Berita
HUMAS