Agar tidak melanggar, Peserta pemilu dalam setiap pemasangan APK harus memperhatikan 5 hal
|
Selasa (23/10) dikantor bawaslu lamongan dilaksanakan pertemuan terbatas dengan menggundang pihak terkait, dalam rangka persamaan persepsi tentang kewenangan penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 di kabupaten Lamongan yang melanggar ketentuan.
Pihak pihak yang diundang antara lain KPU Kab. Lamongan, satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lamongan, Dinas Perhubungan Kab. Lamongan, dan Bakesbangpol Linmas kab. Lamongan.
Dalam kesempatan tersebut, Miftahul Badar selaku ketua Bawaslu Kab. Lamongan menyampaikan beberapa hal, antara lain yaitu terkait regulasi yang digunakan oleh Bawaslu dalam melaksanakan tugas tugas pengawasan kampanye khususnya tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
Badar sapaan akrab Miftahul Badar juga menyampaikan beberapa konsekwensi yang bisa diterima oleh Peserta Pemilu apabila melanggar ketentuan yang terdapat dalam regulasi tentang pemilu.
Agar tidak melanggar, Peserta pemilu dalam setiap pemasangan APK harus memperhatikan 5 hal, yaitu:
- Bentuk
- Ukuran
- Jumlah
- Cara Pasang
- Lokasi Pemasangan
Tag
Berita
HUMAS