Akan Ada TPS Khusus di Pemilu Serentak 2024
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, 21 Desember 2022.
Bawaslu Lamongan ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih, dalam rangka Persiapan Pemetaan TPS di lokasi khusus pada Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Lamongan di Hall 1, RM. Aqilla, Lamongan.
Komisioner KPU, Dewi Maslahatul Ummah dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa poin dalam paparannya, antara lain terkait ketentuan pengaturan tentang TPS Khusus yang berbeda antara pemilu Tahun 2019 dengan Pemilu Tahun 2024 nanti.
Perbedaan itu antara lain, untuk Pemilu Tahun 2024 nanti disediakan TPS khusus Lapas serta adanya pendataan dan penetapan Daftar Pemilih Khusus dari Lapas menjadi DPT minimal 6 bulan sebelum hari pemungutan suara. Yang mana pada pemilu sebelumnya pendataan tersebut dilakukan mendekati hari pemungutan suara dan hasil pendataan pemilih di lapas di masukkan dalam DPTb, bukan DPT.
Sebagaimana kita ketahui, DPTb sendiri adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain, yang mana pemilih DPTb tersebut harus dapat menunjukkan KTP-el atau suket dan salinan bukti telah terdaftar dalam DPT di TPS Asal/Tujuan, Paling lambat H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Lamongan dalam sambutannya menyampaikan pesan, agar jangan sampai TPS khusus ini pada nantinya dipolitisi untuk kepentingan pihak pihak tertentu untuk kepentingan pemenangan pada pemilu Tahun 2024 mendatang.
Pada sesi tanya jawab, Bapak Idris, Undangan dari Lapas Kelas IIB Lamongan menyampaikan pertanyaan terkait kondisi warga binaan di Lapas kelas IIB lamongan, yang mana biasanya warga binaannya itu tidak menutup kemungkinan ada yang keluar dan masuk pada hari menjelang pemungutan suara, nah itu bagaimana? Sedangkan berdasarkan pemaparan dari KPU tadi warga binaan harus masuk dalam DPT minimal H-6 Bulan sebelum hari pemungutan suara.
Menanggapi hal itu, Dewi dari KPU menyampaikan akan berkoordinasi secara intensif dengan Kalapas Kelas IIB Lamongan.
di sambung dengan Bapak Umar, undangan dari Ponpes Matholiul Anwar Simo, Karanggeneng Lamongan, menanyakan bagaimana caranya agar TPS Khusus di Ponpes itu tidak terkesan mencolok mendukung calon tertentu, sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu tadi.
Selanjutnya, Purwanto, dari Sat Intel Polres Lamongan menyampaikan pertanyaan terkait warga atau pemilih yang menjalani penahanan di rutan milik Polres Lamongan, kalau di lapas tadi disampaikan katanya ada TPS Khusus, apakah nanti di polres juga ada? Dan bagaimana proses pendataan warga pemilih yang menjalani tahanan di Polres, karena rata rata masa tahanan mereka paling lama itu hanya 62 hari, sedangkan KPU tadi menyampaikan bahwa warga atau pemilih di lokasi khusus harus terdaftar dalam DPT minimal 6 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dua pertanyaan terakhir tersebut dijawab oleh KPU bahwa pada prinsipnya KPU ingin menjamin konstitusional mereka WNI yang berada dalam kondisi atau keadaan khusus. Maka kali ini KPU mengundang berbagai pihak terkait yang mewakili pihak pihak atau pemilih dalam kategori rentan.
Di lain kesempatan Ketua Bawaslu Lamongam menyampaikan harapannya agar adanya TPS di lokasi khusus dapat benar benar bermanfaat sebagai fasilitasi pemenuhan hak pilih masyarakat dan tidak menjadi mafsadat atau disalahgunakan untuk hal hal yang tidak semestinya. sehingga, potensi rawannya perlu dideteksi agar dapat diantisipasi oleh pihak pihak terkait.
Jhon