BAWASLU AJUKAN SYARAT KERJASAMA TERHADAP BANK
|
Humas Bawaslu Lamongan_Rabu, (23/10/2019)
Bawaslu Kabupaten Lamongan adakan pertemuan dengan beberapa pihak Bank dengan tujuan membahas persiapan pembuatan proposal pengajuan kerjasama dari pihak Bank ke Bawaslu Lamongan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan pagi hari ini (23/10/19).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Bawaslu terhadap turunnya NPHD untuk Pilkada 2020 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan kepada Bawaslu Lamongan, sehingga harus mengadakan kerjasama dengan Bank dalam menjamin keamanan dan kemudahan menejemen keluar masuknya uang.
Namun tidak sembarangan, Bawaslu mengajukan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pihak Bank dalam kerjasama tersebut, berikut syarat-syaratnya:
- Bank tidak memiliki aviliasi dengan Paslon (bila telah ditetapkan paslon yang akan ikut dalam pilkada 2020).
- Bank harus mampu memberikan jaminan keamanan terhadap uang yang disimpan.
- Memberikan kelancaran dalam transaksi dan pendistribusian uang (tidak lama dalam pencairan dan penyaluran gaji kepada Bawaslu Lamongan dan jajaran dibawahnya).
- Penawaran imbalan paling menguntungkan.
- Pelayanan yang baik dan percepatan terhadap transaksi.
Syarat diatas disampaikan oleh M. Rois dalam pertemuan di Kantor Bawaslu, Koordinator Sekretariatan tersebut juga menjelaskan mengenai poin keuntungan,
“keuntungan yang akan diterima tidak serta-merta diterima oleh Bawaslu melainkan bila berupa bunga atau uang akan dikembalikan kepada kas Negara”, jelasnya.
Acara ini dihadiri oleh 6 Bank dari 10 Bank yang diundang, yang hadir diantaranya ialah Bank Jatim, Bank CIMB Niaga, BTN, Bank Muamalat, Bank Mandiri dan BNI. (S.E/i)