Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MENGAWASI: INI SYARAT MINIMUM DUKUNGAN UNTUK CALON PERSEORANGAN PILKADA 2020 LAMONGAN

Humas Bawaslu Lamongan_28/10/2019

Bawaslu Lamongan awasi penetapan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor (KPU) Lamongan, Senin (28/10/2019).

Rapat Pleno Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Dan Persebaranya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020 tersebut diikuti oleh segenap jajaran pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten Lamongan.

Seperti syarat pencalonan Pilkada pada periode sebelum-sebelumnya bahwa peserta Pilkada dapat mencalonkan diri secara perseorangan bila memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau pemilihan umum sebelumnya pada daerah bersangkutan.

Lamongan sendiri memiliki DPT sejumlah 1.056.505 yang diambil dari Pemilu 2019, Bawaslu Lamongan berani menjamin keakuratan data tersebut karena setelah proses Pemilu serentak 2019 usai, Bawaslu Lamongan terus melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan terhadap lembaga-lembaga bersangkutan sehingga mampu memastikan kebenaran data.

Miftahul Badar Ketua Bawaslu Lamongan sekaligus penerima dalam serah terima keputusan dalam rapat pleno tersebut menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut pasangan bakal calon perseorangan harus mendapat 68.673 E-KTP untuk mampu menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan,

“dari hasil rapat ditetapkan Syarat minimal dukungan calon Perseorangan di Kabupaten Lamongan mendatang sebanyak 6.5%, itu berarti 6.5% x 1.056.505 dari data DPT Lamongan, artinya minimum dukungan harus 68.673 E-KTP dan jumlah yang dimaksud  harus tersebar di 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Lamongan”, Jelasnya.

Apa yang dikatakan ketua bawaslu lamongan tersebut sesuai dengan surat keputusan KPU Lamongan Nomor:153/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/X/2019, bahwa bakal calon yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati secara perseorangan, harus memiliki jumlah dukungan paling sedikit 68.673 orang yang berasal dari 14 kecamatan di Lamongan. (Self)

Tag
Berita