Mencari titik temu Penanganan Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Lamongan undang semua pihak
|
Rabu (24/10), Bawaslu Lamongan menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak guna memantabkan pemahaman bersama dalam menghadapi kampanye pemilu 2019. Pertemuan itu dikemas dengan acara sosialisasi dan koordinasi Pemilu 2019.
Acara yang digelar di Hall Syamsuri Hotel El Resas Lamongan tersebut mengundang sejumlah pihak, antara lain; Forkopimda, KPU, Tim Kampanye, seluruh Partai politik peserta pemilu di lamongan, MUI Lamongan, FKUB Lamongan, DMI Lamongan, Tokoh agama, tokoh perguruan tinggi dan segenap pihak terkait.
Miftahul badar dalam keteranganya mengatakan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka mencari titik temu terkait beberapa hal yang belum jelas atau tidak diatur dalam ketentuan undang undang pemilu maupun Peraturan KPU. "dengan pertemuan ini kami berharap seluruh peserta pemilu di kabupaten lamongan bisa mendapatkan pemahaman yang sama, taruhlah contoh pemahaman tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak sendiri oleh peserta pemilu, ucapnya.
Badar sapaan akrab miftahul badar menambahkan, “kami undang juga Badan Perizinan dan Penanaman modal, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dinas pendapatan daerah, PLN, Telkom, Sapol PP dan pihak terkait lainya”, sambung Badar.
Selain itu, badar juga sering mendapat keluhan dari sejumlah Dinas maupun instansi pemerintah di Kabupaten Lamongan akan maraknya pemasangan spanduk dan baliho kampanye diseputar fasilitas umum milik pemerintah “Kami sering mendapatkan keluhan dari pihak Telkom dan PLN, karena banyak tiang beton milik mereka berubah menjadi tempat pemasangan spanduk dan baliho kampanye, hal itu berbahaya karena terdapat aliran kabel listrik, maka dari itu selepas pertemuan ini kami berharap persoalan persoalan seperti itu sudah clear”. Pungkas badar.
Telah kita ketahui bersama, bahwa KPU Kab. Lamongan dalam tahapan kampanye pemilu 2019 kali ini hanya menentukan titik lokasi pemasangan APK yang difasilitasi (cetak) oleh kpu saja, sedangkan APK yang dicetak oleh peserta pemilu berdasarkan Surat Keputusan KPU hanya berbunyi Sepanjang tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang Undangan dan peraturan Bupati Nomor 10 tahu 2013 tentang tata cara penyelenggaraan reklame di kabupaten lamongan. (Jn/lmg)