Lompat ke isi utama

Berita

SIPS V.3 di launching, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa lebih cepat dan ringkas

Dengan tujuan untuk mengenalkan SIPS V.3 Kepada stakeholder, pihak terkait, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab Kota, dan melaksanakan program strategis pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa berbasis teknologi informasi, Bawaslu RI undang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota dan para undangan lainnya yaitu dari kementerian lembaga, organisasi kemasyarakatan, partai politik dan pemantau pemilu untuk ikuti launching SIPS V.3.

SIPS merupakan salah satu terobosan Bawaslu dalam upaya mentransformasikan upaya publik berbasis teknologi informasi guna memberian pelayanan prima kepada para pihak yang berkepentingan langsung dengan pemilu dan pemilihan.

SIPS V.3.0 adalah generasi ketiga hasil pengembangan Bawaslu. Setelah sebelumnya Versi 1 (2018 dengan cakupan penggunaan hanya Provinsi), sedangkan Versi 2 (2019 dg cakupan penggunaan hingga Kab/Kota, Pengembangan fitur-fitur terbaru pada V.3 adalah bank data putusan pemilu sejak tahun 2014 hingga pemilihan tahun 2020, grafik data jumlah penyelesaian sengketa, fitur pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa pada semua tingkatan, peningkatan keamanan data dan sistem menjadi pembeda versi ketiga ini dengan versi-versi sebelumnya.

dengan SIPS V.3 pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara online yang lebih cepat dan ringkas, melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan sengketa, baik dari pendaftaran, jadwal dan putusan. Semuanya dapat diketahui secara realtime dan terkoneksi secara langsung melalui email pemberitahuan yg didaftarkan oleh pemohon.

writer: Robert D.
editor: Selvi

Tag
Berita