3 TPS di Kalitengah Lakukan Coklit Ulang
|
Lamongan - KPU Kabupaten Lamongan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Lamongan untuk menindaklanjuti tiga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tiga TPS berlokasi di Kecamatan Kalitengah yang terbukti tidak netral atau memihak pada bakal pasangan calon dengan mengganti PPDP tersebut.
dan kemarin, tepatnya Senin (27/07/2020), PPDP pengganti melakukan tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) ulang, dengan pengawasan langsung dari Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamongan untuk memastikan pengganti PPDP telah memiliki SK dan melakukan Coklit sesuai dengan prosedur.
"Kemarin kita mengawasi pengawasan terhadap pencoklitan ulang di tiga TPS, dua TPS di desa cluring yaitu TPS 1 dan TPS 2, kemudian 1 TPS di desa kalitengah yaitu TPS 1, ketiga PPDP pengganti sudah mendapatkan SK."
Selanjutnya terkait dengan rekomendasi Bawaslu Lamongan, "Tiga rekomendasi ini telah dilaksanakan, dan kami menghimbau kepada KPU untuk melakukan tindak lanjut dari rekomendasi yang di berikan Bawaslu Kabupaten Lamongan terkait 15 TPS yang kita rekomendasikan untuk di lakukan pembetulan proses pada pembentukan dan penetapan PPDP di 15 TPS terkait dengan usia PPDP yang tidak memenuhi syarat."
Hingga total seharusnya ada 18 TPS yang harus dilakukan pembetulan proses, sampai saat ini masih 3 TPS yang telah ditindaklanjuti dan menyisakan 15 TPS yang belum ditindaklanjuti.