Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi dan Penguatan Sinergi Kemitraan, Bawaslu Lamongan Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan

kejaksaan

Lamongan – Dalam rangka melakukan evaluasi serta memperkuat sinergi antarlembaga sebagai persiapan menghadapi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Lamongan melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan pada Rabu (12/08/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan dan diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, S.H., M.H., di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendro menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Bawaslu Kabupaten Lamongan. Ia berharap komunikasi dan koordinasi antarlembaga yang telah terjalin dapat terus diperkuat dan berkesinambungan hingga tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.

Selain memperkuat komunikasi kelembagaan, audiensi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan antara Bawaslu Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Evaluasi mencakup proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, termasuk dugaan politik uang dan berbagai dugaan tindak pidana Pemilu lainnya.

Hendro menekankan pentingnya membangun kesamaan pemahaman antara Bawaslu dan Kejaksaan, khususnya dalam memahami delik, unsur pasal, serta aspek hukum lainnya dalam proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan.

Menurutnya, kesamaan perspektif tersebut diperlukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum. Sinergi antara Bawaslu dan Kejaksaan juga merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan melalui keberadaan Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya, S.H., menyampaikan kesepakatannya terhadap pentingnya penguatan sinergi antarlembaga. Menurutnya, berbagai hasil evaluasi dari penyelenggaraan sebelumnya perlu menjadi bahan perbaikan bersama agar koordinasi dan penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2029 dapat berjalan lebih optimal.

“Ke depan, kedua lembaga harus terus memperkuat sinergi. Setiap kekurangan yang ditemukan melalui evaluasi harus menjadi bahan perbaikan, sehingga menjelang Pemilu 2029 kita telah memiliki pemahaman dan langkah yang sama dalam menghadapi berbagai potensi dugaan pelanggaran,” ujar Toni.

Jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan juga menyampaikan sejumlah catatan terkait kompleksitas potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada berbagai tahapan Pemilu, khususnya tahapan kampanye maupun tahapan lainnya. Berbagai dinamika tersebut membutuhkan kesamaan pemahaman, koordinasi, serta kekompakan antarlembaga penegak hukum Pemilu agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan sinergi tersebut sejalan dengan langkah Bawaslu Republik Indonesia dalam memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada 13 April 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Puadi, dan Totok Hariyono, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Yusti Erlina. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas institusi, khususnya dalam penanganan tindak pidana Pemilu yang membutuhkan kolaborasi antara pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum.

Kesamaan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan menjadi salah satu aspek penting dalam meminimalkan perbedaan penafsiran dalam proses penanganan perkara. Koordinasi yang kuat diharapkan dapat mendukung terwujudnya penegakan hukum Pemilu yang efektif, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui audiensi ini, Bawaslu Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi kelembagaan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan penanganan berbagai potensi pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.

Penulis: Jhon

Editor: Sam