Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lamongan Sampaikan Sejumlah Catatan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026

Bawaslu Lamongan Sampaikan Sejumlah Catatan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026

Bawaslu Lamongan Sampaikan Sejumlah Catatan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026

Lamongan, 30 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Lamongan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Lamongan Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Lamongan, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno terbuka tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali, sementara proses pembacaan hasil rekapitulasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Lamongan, Achmad Shohib.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan Yulianti, Muttaqin, dan M. Farid Achiyani, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan serta tiga orang staf Bawaslu Kabupaten Lamongan. Selain itu, turut hadir juga dari unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lamongan,  Polres Lamongan, Kodim 0812 / Lamongan, Lapas Kelas IIB Lamongan, serta Bakesbangpol Lamongan.

Berdasarkan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Lamongan mencakup 27 kecamatan dan 474 desa. Dari hasil rekapitulasi tersebut, tercatat sebanyak 1.069.754 pemilih, terdiri dari 529.753 pemilih laki-laki dan 540.001 pemilih perempuan.

Rincian hasil rekapitulasi PDPB Kabupaten Lamongan Triwulan III Tahun 2026:

- Kecamatan: 27
- Desa: 474
- Pemilih laki-laki: 529.753
- Pemilih perempuan: 540.001
- Jumlah pemilih: 1.069.754

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Lamongan dalam rapat pleno tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan, Yulianti, menyampaikan sejumlah catatan dan usulan kepada KPU Kabupaten Lamongan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih.

Pertama, Bawaslu Kabupaten Lamongan mendorong adanya penyempurnaan layanan Cek DPT Online agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Menurut Yulianti, kemudahan akses menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri.

“Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan data pemilih secara berkelanjutan, kami mengusulkan agar KPU Kabupaten Lamongan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk meneruskan usulan kepada KPU RI terkait penyempurnaan layanan Cek DPT Online, khususnya agar aksesnya lebih mudah dan tidak mewajibkan masyarakat memasukkan nomor seluler maupun kode OTP,” ujar Yulianti.

Kedua, Bawaslu Kabupaten Lamongan mendorong KPU Kabupaten Lamongan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dengan memperluas lokasi pelaksanaannya. Hal tersebut menjadi catatan Bawaslu karena pelaksanaan coktas pada periode ini masih dilakukan di satu desa dan kembali dilaksanakan di desa yang sama. Menurut Bawaslu, variasi dan perluasan lokasi coktas diperlukan agar proses verifikasi dan pencermatan data pemilih dapat menjangkau wilayah serta karakteristik masyarakat yang lebih beragam.

“Kami mendorong agar pelaksanaan coktas tidak hanya terfokus pada satu desa dan dilakukan kembali di desa yang sama. Ke depan, lokasi coktas perlu diperluas atau divariasikan sehingga pencermatan terhadap data pemilih dapat dilakukan di lebih banyak wilayah dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap kondisi faktual data pemilih di Kabupaten Lamongan,” ujar Yulianti.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lamongan juga memberikan catatan terkait masih perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PDPB. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami hak dan perannya dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan data pemilih, baik perubahan elemen data, pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun pemilih yang memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih.

Bawaslu Kabupaten Lamongan berharap sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dapat terus diperkuat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh pihak. Semakin mudah masyarakat mengakses informasi dan menyampaikan perubahan data, semakin besar pula peluang kita untuk mewujudkan data pemilih yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan pemenuhan hak pilih masyarakat.

Agn119