APK MELANGGAR ATURAN HARUS DI TERTIBKAN
|
Lamongan, 05 Maret 2019
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan, mengadakan rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum, sebagai upaya pencegahan Pelanggaran dalam Pemilihan Umum 2019 nanti. Dihadiri oleh Perwakilan Instansi Pemerintahan dan Partai Politik yang ada di Kabupaten Lamongan.
Rapat dibuka oleh Kepala BAWASLU Kabupaten Lamongan Miftahul Badar, kemudian dilanjutkan pembahasan penanganan billboard kampanye, alat peraga kampanye yang sudah rusak namun belum diperbaiki atau ditertibkan, juga tentang kegiatan kampanye dan Rapat Umum di Alun – alun Kabupaten Lamongan.
MH. Fatkhur Rohman, SH. I dari KPU Kabupaten lamongan memberi arahan mengenai aturan pemasangan APK “ Konsentrasi ukuran billboard di KPU adalah 4 (empat) x 7 (tujuh) meter dengan jumlah maksimal billboard 2 buah setiap peserta pemilu di Lamongan, adapun aturan jumlah lain mengenai spanduk maksimal 5 (lima) dan baliho maksimal 10 (sepuluh) di Kabupaten atau Kota”.
Rapat ditutup dengan kesepakatan pada tanggal 6 Maret 2019 akan digelar giat penertiban pemilu, ketua BAWASLU menghimbau selambat lambatnya rabu, 13 Maret 2019 seluruh APK melanggar harus ditertibkan oleh peserta pemilu bersangkutan dan menegaskan bahwa sesuai aturan di Alun-alun kota tidak diperbolehkan adanya kampanye.