Lompat ke isi utama

Berita

APK/APS DI 18 DESA SE-KARANGGENENG DITERTIBKAN PANWASCAM

Panwaslu Kecamatan Karanggeneng dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) lakukan penertiban APK/APS serentak di 18 desa se-Kecamatan Karanggeneng, Sasaran penertiban tersebut adalah baliho, spanduk maupun umbul-umbul yang bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan serta beberapa atribut Parpol dan pengurus Parpol pendukung.

Seperti yang dikatakan Ketua Panwascam Karanggeneng “Yang kami tertibkan adalah APK yang sudah dipasang oleh teman-teman paslon ketika sebelum penetapan kemarin,” kata Anhari, Jum’at (25/9/2020).

Hal itu sesuai dengan Imbauan Bawaslu Kabupaten Lamongan, menurut Anhari sebenarnya Bawaslu Lamongan menghendaki tim sukses calon sendiri yang menertibkan APK/APS, namun pada kenyataannya penertiban tak dilakukan secara keseluruhan oleh tim sukses calon meskipun Panwascam Karanggeneng telah menyampaikan hal itu pada tim sukses calon, “Kami juga sudah menyampaikan 1 x 24 jam untuk diterbitkan secara mandiri apabila 1 x 24 jam Setelah penetapan itu tidak ditertibkan secara mandiri maka pengawas akan melakukan penertiban bersama-sama dengan Satpol PP,” lanjut Anhari.

Di sisi lain Anhari mengapresiasi langkah tim sukses calon kepala daerah yang melepas sendiri alat peraga kampanyenya sebelum ditertibkan oleh Panwaslu dan Satpol PP. Langkah penertiban mandiri dinilai cukup membantu dan sesuai imbauan dari instansinya.

“Ya meskipun hanya beberapa saja, kami mengapresiasi,” pungkasnya.

APK/APS yang telah di eksekusi oleh Panwascam dalam penertiban akan diamankan di Kecamatan, Jika tim dari pasangan calon kepala daerah membutuhkan, bisa mengambil kembali di kantor Panwaslu Kecamatan Karanggeneng.

*PANWASCAM KARANGGENENG
Editor: (SelviV)

Tag
BAWASLU DALAM BERITA
Berita