BAWASLU AWASI RAPAT PLENO REKAPITULASI PDPB TRIWULAN II TAHUN 2026 DI LAMONGAN
|
Lamongan – Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama Bawaslu Kabupaten Lamongan melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lamongan, Kamis (2/7/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan rekapitulasi hasil PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, yang hadir dalam rapat pleno tersebut menegaskan bahwa data pemilih merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, kualitas dan akurasi data pemilih harus terus dijaga melalui proses pemutakhiran yang berkelanjutan.
Menurut Eka, Bawaslu hadir tidak hanya untuk mengawasi jalannya rapat pleno, tetapi juga memastikan bahwa proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak sekadar menjadi agenda administratif setiap triwulan. Lebih dari itu, proses tersebut harus mampu menghasilkan data pemilih yang valid sehingga dapat meminimalkan potensi permasalahan pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
"Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan secara preventif agar setiap potensi persoalan, seperti data ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum terdaftar, dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sejak dini," ujarnya.
Dalam arahannya, Eka juga mendorong KPU untuk melibatkan partai politik dalam pelaksanaan rapat pleno PDPB. Menurutnya, partai politik merupakan salah satu pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas data pemilih. Pelibatan tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan partisipasi, serta memperkaya masukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan, Yulianti, turut menyampaikan informasi hasil pengawasan serta memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lamongan. Berdasarkan hasil pengawasan melalui metode uji petik di 24 desa/kelurahan pada 15 kecamatan dengan total 859 data pemilih, Bawaslu Kabupaten Lamongan telah menyampaikan tiga surat saran perbaikan yang memuat 383 data pemilih untuk dilakukan pencermatan dan verifikasi lebih lanjut.
Yulianti juga menyampaikan bahwa seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lamongan, yang menunjukkan adanya komitmen bersama dalam menjaga kualitas, akurasi, dan kemutakhiran data pemilih.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lamongan memberikan beberapa masukan, di antaranya mendorong peningkatan kemudahan akses layanan cek data pemilih bagi masyarakat, optimalisasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) secara rutin, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pelaporan perubahan data pemilih.
Bawaslu menilai bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara KPU, Bawaslu, partai politik, serta instansi terkait diharapkan mampu mewujudkan data pemilih yang semakin berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Sam