Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN LAMONGAN AWASI PLENO PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN LAMONGAN

Senin, 22 Juli 2019 Bawaslu Kabupaten Lamongan menghadiri sekaligus melakukan tugas pengawasan pada rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lamongan dalam Pemilu 2019 yang di adakan oleh KPU Kabupaten Lamongan. Pleno tersebut dilaksanakan di Hotel Mahkota Lamongan dan dihadiri oleh Pimpinan/Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Lamongan dan Dinas/Instansi terkait.

Dalam proses rapat pleno KPU Kabupaten Lamongan tersebut dibagi menjadi 3 tahapan yaitu, Menghitung dan menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Lamongan setiap Daerah Pemilihan, Menetapkan peringkat calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lamongan dan Menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Dalam akhir pleno Bawaslu Kabupaten Lamongan memberikan Rekomendasi secara lisan yang diwakili oleh Ketua Bawaslu yakni Miftahul Badar sebagai berikut :

  1. Hasil Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab Lamongan Pemilu 2019 perlu untuk diumumkan;
  2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan membuat pemberitahuan tertulis kepada Partai Politik dan ditembuskan kepada Calon Legislatif terpilih;
  3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan harus memastikan bagi Calon Legislatif terpilih sudah melaporkan harta kekayaan dan memberikan daftar terima LHKPN dari KPK kepada KPU Kab Lamongan Maksimal H+7 sesuai peraturan yang berlaku. Apabila Calon Legislatif Terpilih tidak melaporkan LHKPN maka Calon Legislatif tersebut tidak dilantik. [S.E/i]
Tag
Berita