Bawaslu Kabupaten Lamongan Lakukan Audiensi Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan dalam rangka penguatan kelembagaan melalui pembentukan dan penguatan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Bawaslu, Selasa, 21 April 2026.
Dalam peringatan Hari Kartini ini Bawaslu Kabupaten Lamongan melalui SE Bawaslu RI, dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Bawaslu. Bawaslu berkomitmen untuk melindungi perempuan dalam Kekerasan Seksual.
Pada audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas DP3A Kabupaten Lamongan dr. Aini Mas'idha, M.M.R.S. beserta jajaran, sementara dari Bawaslu Kabupaten Lamongan hadir Ketua dan Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, serta jajaran staf.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa pembentukan Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat kabupaten hingga pengawas adhoc nantinya, memiliki pemahaman dan mekanisme yang jelas dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual di lingkungan kerja, Bawaslu juga ingin adanya kolaborasi antara Bawaslu dengan DP3A Lamongan.” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan melalui kolaborasi dengan DP3A menjadi langkah strategis, mengingat DP3A memiliki kewenangan serta pengalaman dalam pendampingan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DP3A Kabupaten Lamongan menyambut baik inisiatif Bawaslu Kabupaten Lamongan. Ia menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung pembentukan Pokja, termasuk melalui fasilitasi pelatihan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), serta pendampingan jika diperlukan.
“Sinergi ini penting agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, termasuk di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu,” ungkap Ibu Kadin DP3A Lamongan.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas rencana tindak lanjut berupa penyusunan program kerja bersama, sosialisasi internal, serta penguatan sistem pelaporan yang responsif dan berperspektif korban. DP3A Lamongan juga mempunyai sistem pelaporan dan pengaduan melalui Online yang bernama Spiker Perak (Sistem Pengaduan Online Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak), juga tersedia Whatsapp pada Kanal Channel Instagram resmi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lamongan.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan yang kuat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lamongan, sekaligus mempertegas komitmen lembaga dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan keadilan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Agn119