Bawaslu Kabupaten Lamongan Pastikan Hanya 2 Pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lamongan Pada Hari Terakhir Pendaftaran
|
Bawaslu Kabupaten Lamongan – Bawaslu Kabupaten Lamongan Pastikan Hanya 2 Pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lamongan Pada Hari Terakhir Pendaftaran, sebanyak dua bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lamongan yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan. Yakni Abdul Ghofur - Firosya Shalati dan Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara. Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan turun langsung untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga Kamis pukul 23.59 atau pukul 00.00 WIB (29/08/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Syamsul, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan secara intensif selama proses pendaftaran. "Kami telah memastikan bahwa dua pasangan calon resmi mendaftar sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lamongan untuk periode 2024-2029". Ujarnya.
Pasangan Abdul Ghofur dan Firosya Shalati terlebih dahulu mendaftar di hari Rabu (28/08/2024). Kemudian, pada Kamis (29/08/2024), pasangan calon lainnya yaitu Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara. Keduanya hadir bersama pendukung dan simpatisan, dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan TNI dan POLRI.
KPU Kabupaten Lamongan, didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, melakukan pemeriksaan dokumen secara cermat untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan pencalonan. M. Syamsul mengungkapkan bahwa seluruh pasangan calon telah diterima oleh KPU Kabupaten Lamongan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan. "Kedua pasangan calon dinyatakan telah diterima oleh KPU Kabupaten Lamongan dan telah diberikan bukti tanda penerimaan. Kami juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran administrasi, baik melalui imbauan langsung maupun saran perbaikan secara lisan selama proses pengawasan hari ini". Ujarnya.
Pada proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan integritas dan kepatuhan terhadap aturan pemilihan, bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, Bawaslu Kab/Kota diharuskan melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, maka Bawaslu akan semaksimal mungkin melakukan pencermatan terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar lengkap, benar, dan akurat. Demi menjaga keadilan dan tranparansi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024.
Penulis : Agn119