Bawaslu Lamongan Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Lamongan – Dalam rangka memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, Bawaslu Kabupaten Lamongan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan pada tanggal 23–24 Juni 2026.
Kegiatan coklit terbatas tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Coklit terbatas dilakukan terhadap data pemilih tertentu yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, seperti pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun data yang mengalami perubahan elemen kependudukan.
Pada hari pertama pelaksanaan, Selasa (23/6/2026), kegiatan coklit terbatas dilaksanakan di 20 desa yang tersebar pada 8 kecamatan di Kabupaten Lamongan. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan bersama Sekretariat melakukan pengawasan secara langsung guna memastikan petugas pelaksana menjalankan prosedur sesuai regulasi serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan menjamin hak konstitusional warga negara.
“Data pemilih yang akurat merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Oleh karena itu, Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan coklit terbatas agar setiap perubahan data pemilih dapat diverifikasi secara tepat dan tidak menimbulkan potensi permasalahan pada daftar pemilih di masa mendatang,” ujar Toni.
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek prosedural, tetapi juga memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam data pemilih, serta mencegah adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan, Yulianti, menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam mendukung terwujudnya data pemilih yang valid dan berkualitas.
“Melalui pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu dapat memastikan proses verifikasi data berjalan secara objektif dan sesuai fakta. Ini penting sebagai upaya pencegahan sejak dini terhadap potensi ketidakakuratan data pemilih,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan, Muttaqin, menekankan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang benar dan kooperatif kepada petugas agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” jelas Muttaqin.
Bawaslu Kabupaten Lamongan akan terus melakukan pengawasan pada seluruh rangkaian kegiatan Coklit Terbatas PDPB Triwulan II Tahun 2026 guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi demokrasi melalui penyediaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas di masa mendatang
Agn119