Bawaslu Lamongan Awasi Pemusnahan 6.416 Lembar Surat Suara
|
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan mengadakan pemusnahan surat suara rusak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 Pada hari ini (8/12/2020).
KPU menerangkan bahwa Jumlah kebutuhan surat suara dengan DPT ditambah 2,5 % dari setiap TPS sejumlah 1.066.205 lembar dan pada tanggal 25 Nopember 2020 KPU Kabupaten Lamongan menerima surat suara sejumlah 1.066.205 lembar.
Namun setelah disortir dan dilipat dengan hasil surat suara baik sejumlah 1.059.789 lembar, surat suara rusak sejumlah 6.416 lembar sehingga pada tanggal 26 Nopember 2020 KPU Kabupaten Lamongan menerima surat suara pengganti rusak sejumlah 6.416 lembar sedangkan pada tanggal 7 Desember 2020 KPU Kabupaten menerima surat suara kurang sebanyak 2.727 lembar.
Dari pengawasan Bawaslu Lamongan pada hari ini, KPU Kabupaten Lamongan memusnahkan Jumlah seluruh surat suara rusak sebanyak 6.416 lembar dengan cara di bakar di halaman Kantor KPU Kabupaten Lamongan