Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lamongan Bahas Tantangan Regulasi Pengawasan Pemilu dan Ancaman AI bersama Kooorda JPPR Lamongan

Bawaslu Lamongan Bahas Tantangan Regulasi Pengawasan Pemilu dan Ancaman AI bersama Kooorda JPPR Lamongan

Bawaslu Lamongan Bahas Tantangan Regulasi Pengawasan Pemilu dan Ancaman AI bersama Kooorda JPPR Lamongan

Lamongan, 26 Agustus 2026 — Bawaslu Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Biasa dengan tema “Identifikasi Permasalahan Produk Hukum Perbawaslu/Non-Perbawaslu” di Ruang Pertemuan Bawaslu Kabupaten Lamongan, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim, S.Pd., sebagai narasumber.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan regulasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk memetakan potensi celah regulasi, tumpang tindih aturan, serta kendala yang dapat ditemui jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Dalam sambutan pembuka, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya, S.H., menekankan pentingnya jajaran Bawaslu memahami regulasi secara utuh dan mampu mengidentifikasi persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, dinamika pengawasan Pemilu terus berkembang sehingga regulasi tidak cukup hanya dipahami sebagai dasar pelaksanaan tugas, tetapi juga perlu dilihat dari sisi implementasinya di lapangan.

Toni juga mendorong agar kegiatan tersebut tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi dapat menjadi ruang untuk menemukan masukan dan alternatif penyelesaian terhadap berbagai kendala regulasi yang dihadapi pengawas. Dengan demikian, pemahaman dan penerapan hukum di lingkungan jajaran Bawaslu dapat semakin seragam serta memberikan kepastian dalam menjalankan tugas pengawasan.

Memasuki materi utama, M. Nadhim, S.Pd. mengajak peserta melihat persoalan produk hukum dari dua sisi, yakni Perbawaslu dan regulasi di luar Perbawaslu yang turut menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan. Ia menjelaskan bahwa semakin besarnya kewenangan Bawaslu dalam penanganan dan penyelesaian perkara perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas, harmonis, dan mudah diterapkan oleh jajaran pengawas.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah keterbatasan waktu dalam penanganan dugaan pelanggaran. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi pengawas ketika harus mengumpulkan dan memastikan kecukupan alat bukti dalam waktu yang tersedia. Di sisi lain, persyaratan formil dan materiil laporan masyarakat yang cukup kompleks juga dapat menyebabkan laporan tidak dapat ditindaklanjuti apabila persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi.

Persoalan tidak hanya berasal dari Perbawaslu. Dalam praktik pengawasan, jajaran Bawaslu juga berhadapan dengan regulasi dari lembaga lain. Perbedaan atau ketidaksinkronan antara regulasi Bawaslu dengan regulasi penyelenggara lainnya dapat menciptakan ruang abu-abu ketika aturan tersebut diterapkan di lapangan. Hal serupa juga dapat terjadi dalam persoalan perlindungan data pribadi, penerapan aturan daerah, hingga tindak lanjut putusan atau rekomendasi yang melibatkan lembaga lain.

Pembahasan kemudian berkembang pada tantangan yang mungkin dihadapi dalam pengawasan Pemilu 2029. Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dinilai dapat menghadirkan bentuk persoalan baru, khususnya karena teknologi tersebut semakin mudah digunakan untuk membuat gambar, video, audio, maupun narasi yang tampak seperti informasi faktual.

Konten yang dihasilkan atau dimanipulasi dengan teknologi tersebut berpotensi digunakan untuk menyebarkan disinformasi, misinformasi, hoaks, maupun deepfake. Bagi pengawas Pemilu, kondisi ini menghadirkan tantangan baru karena diperlukan kemampuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi apakah suatu informasi merupakan konten faktual atau telah mengalami rekayasa.

Karena itu, kesiapan menghadapi perkembangan teknologi menjadi bagian penting dari pembahasan. Selain penguatan regulasi, jajaran pengawas juga perlu meningkatkan kemampuan dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan dokumentasi terhadap konten digital yang berpotensi mempengaruhi proses demokrasi. Penguatan literasi digital dan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, media, platform digital, serta pemangku kepentingan lainnya juga dinilai penting.

Dari diskusi tersebut, beberapa langkah penguatan turut menjadi perhatian, di antaranya penyederhanaan atau kodifikasi regulasi, harmonisasi regulasi sejak tahap penyusunan, serta optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sumber referensi bagi jajaran pengawas. Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan simulasi penanganan perkara juga diperlukan agar jajaran pengawas lebih siap menghadapi persoalan yang muncul di lapangan.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Lamongan diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai berbagai persoalan regulasi yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan pengawasan. Identifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan pelaksanaan pengawasan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel.

Sebagai pengampu kegiatan kali ini, H. M. Syamsul, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyadari bahwa kegiatan yang ia selenggarakan kali ini tak mungkin cukup untuk dapat memotret Permasalahan Hukum dalam Perbawaslu maupun Non Perbawaslu secara keseluruhan, maka kiranya pertemuan pertemuan lanjutan (bila diperlukan) harus diselengggarakan agar setiap permasalahan hukum dan tantangannya dapat terurai dan didapatkan formulasi yang tepat untuk direkomendasikan kepada Bawaslu RI maupun para pihak terkait.

Namun, hal tersebut menurut Syamsul cukup sulit terwujud dikarenakan keterbatasan volume kegiatan maupun support sistem yang benar benar tidak ada dalam masa non tahapan seperti saat ini. Pungkasnya.

 

By: Anm & Jhn