Bawaslu Lamongan Ikuti Reboan Sharing Session Bawaslu Jatim, Perkuat Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2029
|
LAMONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mengikuti kegiatan Reboan Sharing Session yang diselenggarakan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Rabu (4/11/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan bertema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2029” ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menangani potensi sengketa proses pada Pemilu 2029.
Bawaslu Kabupaten Lamongan diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, H.M. Syamsul; Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (PPPS), Asri Setyowati; serta staf Penyelesaian Sengketa (PS), Robert Durianto.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, menekankan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu harus menjadi bagian penting dari kewenangan Bawaslu. Ia juga mengingatkan pentingnya kecermatan dalam memeriksa persyaratan pencalonan, baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun keabsahan dokumen.
Menurutnya, Bawaslu harus menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa secara independen dan tidak berpihak kepada calon, partai politik, maupun KPU. Setiap keputusan harus berlandaskan ketentuan hukum, keadilan, dan kebenaran.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan simulasi sengketa proses pemilu terkait pergantian bakal calon anggota DPRD dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Simulasi tersebut mengangkat kasus keberatan partai politik terhadap keputusan KPU yang menyatakan bakal calon pengganti tidak memenuhi syarat karena tidak dapat menyerahkan ijazah SMA atau surat keterangan pengganti ijazah. Dokumen asli yang bersangkutan diketahui musnah akibat kebakaran, sementara waktu pengurusan dokumen pengganti terbatas karena bertepatan dengan hari libur.
Pembahasan dilakukan melalui dua mekanisme penyelesaian, yaitu mediasi dan ajudikasi. Yogi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek, memaparkan mekanisme mediasi yang menghasilkan lima butir kesepakatan. Inti kesepakatan tersebut memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Muhammad Ariful Anam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk, memaparkan penyelesaian melalui mekanisme ajudikasi. Dalam simulasi putusan, permohonan dikabulkan sebagian dengan mempertimbangkan adanya keadaan memaksa (force majeure) dan itikad baik pemohon. Namun, pemenuhan persyaratan substantif pencalonan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Diskusi juga membahas sejumlah persoalan penting, mulai dari hubungan fungsi pengawasan dengan penyelesaian sengketa, batas kewenangan mediator dalam merumuskan kesepakatan, hingga penerapan keadilan substantif dalam proses ajudikasi. Selain itu, koordinasi antara Bawaslu, KPU, Dinas Pendidikan, kementerian terkait, dan perguruan tinggi dinilai penting untuk memastikan keabsahan ijazah maupun dokumen penggantinya.
Dalam penutup kegiatan, Rusmifahrizal kembali mengingatkan pentingnya ketelitian dalam memeriksa dokumen persyaratan calon. Ia juga mendorong peningkatan kapasitas jajaran sekretariat, khususnya Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, dalam memahami proses persidangan dan penyusunan draf putusan, baik melalui mediasi maupun ajudikasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lamongan diharapkan semakin memperkuat kompetensi sumber daya manusia, ketajaman analisis hukum, serta kesiapan kelembagaan dalam menghadapi potensi sengketa proses pada Pemilu 2029.
Penguatan kapasitas secara berkelanjutan menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mewujudkan penyelesaian sengketa pemilu yang profesional, independen, transparan, dan berkeadilan.
Penulis : Robert
Editor : Sam10