Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lamongan Mengikuti giat Cangkrukan Demokrasi "Mewujutkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan"

Cangkrukan Demokrasi

Lamongan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong penguatan keterbukaan informasi publik dan akses demokrasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas serta kelompok rentan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi dan menggunakan hak politiknya. 26 Oktober 2026

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa demokrasi tanpa batas bukan berarti demokrasi tanpa aturan, melainkan demokrasi yang menghilangkan hambatan dan diskriminasi dalam penggunaan hak politik.

Menurut Puadi, keberhasilan demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilu dan tersedianya hak pilih. Demokrasi juga harus memastikan setiap warga negara mampu memperoleh informasi, memahami proses pemilu, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam pengawasan.

Puadi menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak sebatas memenuhi kewajiban administratif atau memperbanyak publikasi kelembagaan. Informasi yang disampaikan harus akurat, mudah diakses, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.

Dalam konteks pelayanan inklusif, Puadi mendorong Bawaslu untuk menyediakan informasi kepemiluan dalam berbagai format yang aksesibel, seperti dokumen digital yang ramah pembaca layar, video dengan dukungan bahasa isyarat, infografis, serta materi dengan bahasa yang mudah dipahami. Penyandang disabilitas dan kelompok rentan juga perlu dilibatkan dalam perencanaan, pengujian, dan evaluasi pelayanan informasi agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Ia turut menegaskan bahwa masa non-tahapan pemilu harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja, memperbaiki sistem pelayanan, memperkuat kemitraan, serta meningkatkan literasi demokrasi secara berkelanjutan. Dialog dan masukan masyarakat perlu diterjemahkan menjadi program konkret dengan standar pelayanan dan evaluasi yang terukur.

Sementara itu, dalam pemaparan mengenai pengelolaan informasi publik, perwakilan Bawaslu RI menjelaskan pentingnya penguatan sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari penyimpanan dan pendokumentasian informasi, pelayanan permohonan informasi, hingga pengelolaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Pemanfaatan portal e-PPID berbasis web, aplikasi, dan layanan digital lainnya juga menjadi bagian dari upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik. Pelayanan yang ramah disabilitas dinilai penting untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, mencegah kelompok rentan tertinggal dalam memperoleh informasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam membangun pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Demokrasi yang berkualitas bukan hanya memberikan hak yang sama, tetapi juga memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan nyata untuk menggunakan hak tersebut tanpa hambatan dan diskriminasi.

Sam10