Bawaslu Lamongan Terus Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan
|
Bawaslu Kabupaten Lamongan mulai melaksanakan tugas pengawasan terhadap Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan mengirimkan surat pemberitahuan koordinasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Lamongan, Kapolres Kabupaten Lamongan dan Komandan Kodim 0812 Lamongan pada 23 Juni 2021.
Hal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Lamongan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu dan berdasar pada Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 prihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Mengenai apa yang akan di bahas pada koordinasi tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lamongan M. Nadhim membuka suara,
"Di Pengadilan Negeri Lamongan kami akan membahas mengenai jumlah penduduk di Lamongan yang dicabut hak politiknya, sedangkan di Polres dan Kodim 0812 Lamongan akan membahan tentang jumlah penduduk berubah status dari sipil ke Polri atau TNI dan sebaliknya dari Polri atau TNI ke Sipil." ungkapnya.
Mengenai hasil dari koordinasi tersebut, Nadhim masih menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Lamongan, Kapolres Kabupaten Lamongan dan Komandan Kodim 0812 Lamongan.
(selvi)