Belajar Bersama Tentang Peningkatan Kapasitas Dibidang Hukum Kepemiluan Bersama Amin
|
Bawaslu Lamongan yang di wakili oleh Bapak Amin Wahyuddin ditugaskan Menjadi Narasumber dalam acara Peningkatan Kapasitas di Bidang Pengetahuan Hukum Kepemiluan dengan Tema Pembentukan, dan Tata Kerja Badan Adhoc di Lingkungan Bawaslu, Rabu (15/2).
pembahasan tentang Catatan Kritis Pengaturan tentang Syarat dan keanggotaan dari Panwaslu Kec. ke bawah, serta tata cara seleksi dan penetapan, sampai Pemberhentian Antar Waktu termasuk siapa saja / subject yang berwenang untuk membentuk badan adhoc pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (Evaluasi Normatif dan Empiris).
Amin mengaku turut senang untuk belajar bersama dan diskusi dengan Bawaslu Kabupaten Kota di Jawa Timur lainnya.