BENTUK POSKO ADUAN MASYARAKAT: BADAR HARAP MASYARAKAT DAPAT BEKERJASAMA
|
Lamongan, (12/08/22) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan memberi ruang pada masyarakat Lamongan yang bukan anggota partai politik namun nama dan data pribadinya di catut dalam keanggotaan dan/atau pengurus partai politik untuk melakukan pengaduan ke Posko Pengaduan Masyarakat yang telah dibuka oleh Bawaslu Lamongan sejak awal tahapan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.
Sebelumnya Bawaslu Lamongan telah menghimbau pada masyarakat untuk memastikan namanya tidak di catut oleh partai dengan melakukan pengecekan NIK di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar mengatakan kalau memang ada warga Lamongan yang nama dan data pribadinya tercatut oleh Parpol di harap segera melakukan pengaduan ke Bawaslu Lamongan agar dapat di proses sesuai imbauan Bawaslu RI.
"Untuk memaksimalkan kerja Bawaslu Lamongan dalam hal ini Pencegahan Pelanggaran Pemilu kami telah membuka posko pengaduan sejak awal tahapan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, di harap masyarakat Lamongan juga bekerjasama dengan kami untuk melakukan aduan bila namanya tercatut ke posko pengaduan masyarakat ini".
Selain itu Badar juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk membantu Bawaslu Lamongan,
"Kami juga mengajak elemen2 masyarakat terkait, khususnya teman2 pemantau Pemilu agar dapat bekerjasama, proaktif. Jika terdapat anggotanya atau masyarakat yg merasa nama ataupun datanya dicatut sebagai anggota ataupun pengurus Parpol, monggo diadukan ke Posko Pengaduan Bawaslu".
Posko pengaduan masyarakat akan merespon aduan dari masyarakat dan akan mengarahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan pada helpdesk KPU dan menyampaikan aduan ke Bawaslu secara berjenjang.
NSV