Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH PELANGGARAN PEMILU, BAWASLU KELUARKAN SURAT IMBAUAN

Lakukan langkah pencegahan pelanggaran pemilu pada tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Lamongan berikan Surat Imbauan mengenai unsur-unsur yang dilarang terlibat dan menjadi anggota partai politik, (29/07/22).

"Merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan lain-lain yang mengatur tentang pemilu, juga berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2022 mengenai unsur-unsur yang dilarang menjadi anggota partai politik, Bawaslu Lamongan mengeluarkan surat imbauan", tutur M. Nadhim koordinator pengawasan Bawaslu Lamongan.

Jelasnya lebih lanjut, Nadhim membahas mengenai usaha pencegahan pelanggaran Pemilu yang di lakukan Bawaslu, "surat imbauan ini salah satu usaha kami melakukan pencegahan pelanggaran pada tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Kami mengirim imbauan tersebut kepada Bapak Bupati Lamongan, Parpol, Polres dan Kodim Lamongan".

"Usaha lainnya kami juga mensosialisasikan hal ini melalui sosial media pribadi maupun Bawaslu Lamongan, juga melakukan komunikasi aktif dengan unsur-unsur tersebut agar tidak melakukan pelanggaran netralitas". Lanjut Nadhim.

Sebagai informasi unsur-unsur yang dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol ialah;

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  4. Penyelenggara Pemilu
  5. Kepala Desa; dan
  6. Pejabat Lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita