Dalam DHS SERI 3, M. Syamsul Ajak Kontemplasi Para Peserta Diskusi atas Kewenangan Hingga Ancaman Kelembagaan Bawaslu
|
Diskusi Hukum Selasa (DHS) periode 2026 telah memasuki seri ke tiga. Diskusi yang digelar 2 Minggu sekali ini diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jatim, kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan konsolidasi demokrasi dari 19 Kab/kota, dilanjut dengan penyampaian materi diskusi yang telah ditentukan oleh Bawaslu Jatim.
Pada DHS Seri #3 kali ini, Narasumber yang ditunjuk adalah Bawaslu Kab. Lamongan, Jember, Kediri dan Pamekasan ditunjuk sebagai moderator. Dengan tema besar "Organisasi dan Kelembagaan Bawaslu".
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Lamongan M. Syamsul menyampaikan dua sub tema yaitu terkait Refleksi Pelaksanaan Pemilu, dan sejarah kelembagaan Pengawas Pemilu.
Dalam paparan-nya, M. Syamsul mengajak Kontemplasi terkait sejarah pelaksanaan pemilu, yang mana berdasarkan catatan dalam buku Jogja Memilih, karangan Uji Nugroho dkk. disampaikan Bahwa embrio Pemilu Nasional berawal dari pelaksanaan Pemilu di Karesidenan Kediri Jawa Timur, yang diselenggarakan pada 11 Juli 1946. Jadi sepatutnya kita bangga menjadi warga Jawa timur atas hal tersebut.
Selanjutnya, M. Syamsul juga mengajak seluruh peserta diskusi untuk merenung atas kewenangan kewenangan atributif (yang dianggapnya) ter-amputasi melalui rezim hukum pemilu. Dia mencontohkan Pasal 201, ayat (1), huruf a, huruf b, huruf c, UU 7 Tahun 2017, Kemendagri hanya memberikan data kepada KPU, dan hal itu kira kira juga menjadi alasan KPU untuk mengunci data mereka dibumbui dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kedepan semestiya Pasal tersebut ditambahi satu angka dengan penambahan frasa, Data Sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c, juga diberikan kepada Bawaslu untuk menjaga keakuratan data yang dihasilkan, serta mencegah terjadinya sengketa proses maupun Hasil Pemilu.
Selebihnya saat menyampaikan paparan terkait Sejarah Kelembagaan Pengawas Pemilu, M. Syamsul menyoroti resistensi kelembagaan Bawslu yang sering kali menerima ancaman menjadi lembaga ad-hoc di setiap momen pra maupun paska penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut diduga karena kerja seorang pengawas pemilu sering kali bersinggungan dengan para pemilik kepentingan saat tahapan, sehingga hal tersebut berakibat pada feedback yang kurang baik dari kelompok tersebut
Jhon