Diskusi Kamis Manis Vol.4 Divisi Penanganan Pelanggaran Jatim
|
Bawaslu Kabupaten Lamongan mengikuti kegiatan Diskusi Kamis Manis Vol.4 yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, kegiatan ini digelar secara daring dan diikuti oleh divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah”(23/07/2026).
Diskusi Kamis Manis Vol.4 ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Jatim Bapak Anwar Noris, S.H. selaku Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Jatim. Acara Diskusi dipandu oleh Anggota Bawaslu Kota Surabaya bapak Dimas Anggara selaku Moderator, Meteri Diskusi disajikan oleh Bapak Fitriyanto selaku Kordiv Penangganan Pelanggaran Kabupaten Situbondo sedangkan Penanggap yakni Bapak Moeh. Arief selaku Kordiv Penangganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sidoarjo dan Bapak Addahrariyatul Maklumiyah selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Diskusi refleksi penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan sebagai sarana evaluasi terhadap proses pengawasan, penanganan, dan penegakan hukum selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, mengevaluasi efektivitas mekanisme penanganan pelanggaran, serta merumuskan langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas penegakan hukum pada pemilihan berikutnya.
Berdasarkan hasil diskusi, penanganan tindak pidana Pemilihan telah dilaksanakan melalui koordinasi dan kerja sama antara unsur pengawas pemilihan, kepolisian, dan kejaksaan. Sinergi antar-lembaga menjadi faktor penting dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana pemilihan dapat ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan waktu penanganan perkara, kompleksitas pembuktian unsur tindak pidana, keterbatasan alat bukti dan saksi, serta adanya perbedaan pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, proses penanganan juga membutuhkan koordinasi yang intensif agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
W. Suryani