Evaluasi dan Proyeksi Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029, Bawaslu koordinasi dengan Jajaran Polres Lamongan
|
Pada hari Kamis (30/07/2026), Bawaslu Kabupaten Lamongan laksanakan konsolidasi Demokrasi bersama Jajaran Kepolisian Resort Lamongan, H. M. Syamsul Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lamongan menyampaikan bahwa salah satu tujuan pelaksanaan konsolidasi Demokrasi kali ini guna mempererat kemitraan antara Bawaslu dengan Jajaran Polres Lamongan, sedangkan dalam pembahasannya kami membincang evaluasi penyelenggaraan pengamanan pemilu Tahun 2024 serta untuk proyeksi Penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.
Terkait rencana pemisahan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal menurut Aipda Daud Marsid secara pribadi menyatakan lebih mudah apabila pemilu dilaksanakan serentak saja tanpa pemisahan, itu terkait efisiensi waktu dan tenaga, capeknya hanya sekali saja. Namun apapun nanti model penyelenggaraan pemilu Tahun 2029 yang ditetapkan, kami di jajaran Polres Lamongan senantiasa siap melaksanakan perintah dari pimpinan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang beberapa poin dapat kami kutip antara lain, Memerintahkan untuk dilaksanakan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/Daerah, mengatur interval waktu pelaksanaan yaitu Pemilu Serentak Lokal wajib diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR/DPD hasil Pemilu Nasional, yang pemberlakuannya dilaksanakan mulai Tahun 2029 menjadi tahun penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional, kemudian Tahun 2031 menjadi tahun penyelenggaraan Pemilu Serentak Lokal.
Padahal kalau ditarik lagi, Penyelenggaraan Model Pemilu serentak 5 kotak Tahun 2019 dan 2024 kesemuanya lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi, Misalkan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, MK menafsirkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara tekstual, bahwa Pemilu dilaksanakan "secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Kata "sekali" diartikan sebagai satu kesatuan rangkaian waktu, bukan terpisah-pisah. Putusan ini berlaku maju untuk Pemilu Tahun 2019.
Selanjutnya, Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK memaknai ulang arti "Keserentakan": dalam putusannya MK menyadari bahwa model 5 kotak di Pemilu 2019 menimbulkan kompleksitas teknis yang sangat tinggi. Oleh karena itu, MK menilai kata "serentak" tidak harus diartikan kaku berupa 5 kotak dalam satu hari yang sama. sehingga MK merumuskan 6 Varian Model Pemilu Serentak sebagai jalan keluar, yaitu Model 1 (Model 2019): Serentak nasional dan daerah (Memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota). kemudian Model 2: Serentak Nasional dan Daerah secara terpisah (Pemilu Nasional memilih Presiden, DPR, DPD; kemudian beberapa waktu setelahnya Pemilu Lokal memilih Kepala Daerah, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota). kemudian model 3: Serentak Nasional dan Daerah secara terpisah (Pemilu Nasional memilih Presiden, DPR, DPD; kemudian Pemilu Lokal memilih Kepala Daerah dan DPRD Provinsi; lalu Pemilu Tingkat Dua memilih Bupati/Wali Kota dan DPRD Kab/Kota). kemudian Model 4: Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, DPD) digabung dengan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan terpisah. kemudian model 5: Pembagian keserentakan berdasarkan wilayah atau opsi-opsi kombinasi lainnya sepanjang mempertahankan keserentakan DPR, DPD, dan Presiden. dan yang terakhir Model 6: Pilihan model lain selama tidak memisahkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden. baru kemudian putusan MK yang terakhir yaitu Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, sebagaimana telah kami uraikan di atas merupakan babak baru yang sangat progresif dalam penataan sistem pemilu di Indonesia. Jika pada putusan-putusan terdahulu Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberikan "pilihan menu" atau rekomendasi varian, lewat putusan ini MK secara tegas menentukan model keserentakan pemilu yang wajib diterapkan mulai tahun 2029
Jhon