Lompat ke isi utama

Berita

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi akan dijadikan Riset oleh Bawaslu

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi akan dijadikan Riset oleh Bawaslu

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi akan dijadikan Riset oleh Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Lamongan mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #9 (21/07/2026) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan DHS ini dilaksanakan via Zoom Meeting Room membahas isu isu hukum kekinian maupun evaluasi penyelenggaraan pengawasan tahapan yang telah lalu, maupun persiapan pengawasan tahapan yang akan datang. adapun kegiatan DHS ini setidaknya dua kali diselenggarakan dalam satu bulan sesuai dengan situasi dan kondisi jadwal kegiatan dari Bawaslu Provinsi Jatim maupun Kab/Kota.

Hadir dalam kegiatan tersebut, H. M. Syamsul, Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta pimpinan yang lain, kasubbag, dan staf hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lamongan.

Dewita Hayu Shinta Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa poin poin penyelenggaraan kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini kedepan akan dijadikan Riset buku, yang mana harapan dari pelaksanaan riset tersebut guna memotret kegiatan konsolidasi demokrasi yang mana dan dalam bentuk apa yang dianggap paling efektif untuk dilaksanakan kedepan dan yang berdampak langsung kepada masyarakat secara umum, maupun guna perbaikan penyusunan regulasi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kedepan.

DHS Seri #9 ini di moderatori oleh AGENG PRISTIWASAKTI (Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), dengan tiga Nara sumber dari Bawaslu Kab/Kota di Jatim, yaitu UBAIDILLAH (Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), PRAYOGI (Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), MOH. ARIFUL ANAM (Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa).

Jhon