Kejari telah memberikan nama-nama personel Gakkumdu dari unsur kejaksaan
|
Bawaslu Lamongan bertandang ke kejaksaan negeri Lamongan pada 29 juli 2022, dengan maksud dan tujuan menindak lanjuti surat Bawaslu RI tentang pembentukan Gakkumdu dalam rangka Pemilu 2024, sebagaimana juga amanat undang-undang no. 7 tahun 2017 yaitu menyamakan pola koordinasi dan penanganan tindak pidana pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Lamongan melakukan audiensi juga memohon dukungan personel Gakkumdu dari unsur kejaksaan yang sesuai dengan Perbawaslu no. 31 tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu.
Kejaksaan Negeri Lamongan menerima baik permintaan Bawaslu Lamongan dengan langsung mengajukan beberapa nama setelah melalui pertimbangan internal kejaksaan.
Dari pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Lamongan mengeluarkan surat tentang personel Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sebanyak 6 personil, terdiri dari Penasihat, Pembina, Koordinator, dan Anggota.