Lompat ke isi utama

Berita

Kepolisian Resor Lamongan Siap Bersinergi Dengan Bawaslu Lamongan Sebagai Sentra Gakkumdu

Bawaslu Lamongan melakukan silaturahim dengan Kapolres Lamongan AKBP Harun, S.I.K, S.H, di Kantor Kepolisian Resor Lamongan (17/02), guna membahas pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Silaturahim dilakukan oleh Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Lamongan demi kelancaran Pilkada Lamongan Tahun 2020, sesuai dengan Perbawaslu RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Dalam Perbawaslu tersebut pembentukan Sentra Gakkumdu melibatkan Kepolisian pada wilayah Bawaslu yang melakukan pemilihan.

Hal itu di sebut dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi,

Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Saat di tanya mengenai Sentra Gakkumdu dan pelaksanaan tugas Gakkumdu dimulai, Ketua Bawaslu Lamongan menjelaskan pembentukan dan langkah Sentra Gakkumdu kedepan,

"Kami melakukan silaturahim dengan Kepolisian Resor Lamongan dan ditemui langsung oleh Kapolres untuk membahas pembentukan Sentra Gakkumdu di akhir Februari ini, dan mulai sosialisasi pada bulan Maret", jelasnya.

Kepolisian Resor Lamongan juga menyambut baik maksud dari Bawaslu Lamongan dengan menyatakan siap bersinergi dengan Bawaslu Lamongan dan unsur lainnya sebagai Pusat Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu. (SelviV)

Tag
Berita