Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR, A. WARITS MEMBERIKAN ARAH TERKAIT RUMAH DATA MELALUI VIRTUAL ZOOM

KETUA BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR, A. WARITS MEMBERIKAN ARAH TERKAIT RUMAH DATA MELALUI VIRTUAL ZOOM

KETUA BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR, A. WARITS MEMBERIKAN ARAH TERKAIT RUMAH DATA MELALUI VIRTUAL ZOOM

Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam rangka “Rapat Koordinasi Alih Pengetahuan Buku Panduan Rumah Data untuk Pemilihan Tahun 2024” melalui Virtual Zoom pada kegiatan Sabtu, 24 Agustus 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits. Terimakasih kepada teman-teman Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten Kota Se-Jawa Timur yang sudah bekerja keras untuk mewujudkan rumah data ini, terangnya.

Dalam acara Virtual Zoom ini juga diikuti oleh seluruh Pnwascam Se-Provinsi Jawa Timur, Anggota Panwacam di 666 Kecamatan Se-Jawa Timur yang hadir dalam rapat koordinasi kali ini. "Pertama saya bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, karena walaupun dengan susah payah di tengah-tengah kesibukan kita semua di kabupaten atau kota, saya pikir panwascam juga banyak kegiatan terutama ditetapkannya di DPS kemarin dan sekarang sudah diumumkan dan tentu kita akan melakukan pengawasan di pendaftaran Bupati dan wakil bupati di Kabupaten/Kota Masing-masing", teganya

Pertemuan kali ini dimaksudkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits untuk memperkuat sebagaimana pernah disampaikan pada saat rumah data yang merupakan ikhtiar atau usaha dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama seluruh keluarga besar jajaran Bawaslu Kabupaten Kota Se-Provinsi Jawa Timur untuk menegaskan bahwa Bawaslu itu memang telah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan ini sebagai pegangan untuk membuat Form A yang baik dan benar.

Tujuan rumah data ini sebenarnya merupakan harapan masyarakat agar rumah data ini setidaknya dapat amanah rakyat, dimana seluruh rakyat dapat mengetahui  hasil pengawasan Bawaslu, sehingga rumah data ini menjadi penting untuk digunakan sebagaimana mestinya. Dan harapannya nanti agar setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan semakin hari bisa semakin baik, dan tentunya bawaslu diberi tugas oleh undang-undang atau diberi mandat oleh undang-undang untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan pendapatnya, "Dengan adanya data yang terdokumentasi dengan baik seluruhnya bisa melakukan pengawasan dan koreksi ke KPU apabila ada hal hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau per bawaslu, terang A. Warits.

Yang perlu dipahami bersama bahwa petunjuk teknis ini telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Bawaslu RI yang kedua ini didasarkan kepada pengalaman seluruh kawan-kawan panwascam ketika pada saat pemilu telah menggunakan rumah data. Karena pada saat itu rumah data baru diluncurkan itu dan sudah memasuki tahapan kampanye sehingga penguatan kapasitas baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten itu memang belum maksimal, maka dari itu setelah pemilu beberapa kali dilakukan pertemuan untuk evaluasi berdasarkan apa yang sudah dilakukan panwascam dan PKD dan dari situlah maka dirumuskanlah rumah data yang sudah diperbaharui dari rumah data yang dulu pernah dipakai pada saat pemilu dan buku panduan adalah buku panduan untuk mengupgrade apa yang sudah dirumuskan pada saat pemilu yang mungkin masih banyak kekurangan.

Berdasarkan pengalaman seluruh kawan-kawan atau keluarga besar bawaslu di Jawa Timur maka disusunlah rumah data berikut panduan penggunaan rumah data itu sendiri.
Sesuai apa yang dikatakan ibu Kordiv. Humas Dan Data Informasi, Endah Sulistyowati. "Rapat zoom ini sebagai alih pengetahuan atau meng-upgrade pengetahuan teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam. Sebenernya hal ini tidak akan terlalu sulit untuk memahami buku panduan tentang rumah data ini. Dan jangan lupa untuk mensosialisasikan atau berbagai informasi kepada teman-teman PKD biar PKD sama sama tahu tentang pedoman ini". Tegasnya.

Lebih menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits. "Bahwa dari hasil pengawasan kita di seluruh Jawa Timur itu bisa lebih rapi dan lebih baik agar publik bisa lebih yakin bahwa Bawaslu diseluruh Jawa Timur telah melakukan atau telah melaksanakan mandat pengawasan dari undang-undang 7". Terang A. Warits.

Penulis dan Foto : Dina & Agn119