Klarifikasi terhadap data keanggotaan: 4 orang TMS tanpa Klarifikasi
|
Bawaslu Lamongan lakukan pengawasan melekat terhadap Klarifikasi terhadap data keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaannya dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan di Kantor KPU Kabupaten Lamongan, pengawasan klarifikasi ini dilakukan oleh 8 personel pengawas Bawaslu sejak pukul 09:00 WIB hingga 24:00 WIB, (5/9/22).
namun sebelum melakukan pengawasan kegiatan klarifikasi, koordinator pengawasan Bawaslu Lamongan M. Nadhim telah berkoordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Lamongan untuk memastikan kesiapan KPU dalam melakukan proses klarifikasi.
" Kami sebelumnya telah mengklarifikasi mengenai kesiapan KPU, berapa banyak petugas yang disiapkan KPU hingga berapa yang akan melakukan klarifikasi".
"Dari yang di sampaikan KPU pada tanggal Empat September kemarin sebanyak 12 partai politik dengan jumlah sebanyak 43 orang dengan data ganda sebanyak 81 orang, ini harus dipastikan keanggotaannya dalam partai! selanjutnya KPU menyiapkan tim klarifikasi beranggotakan 6 orang dan kami menyiapkan 8 pengawas". Lanjut Nadhim.
dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Lamongan mendapati ada 4 orang yang tidak melakukan klarifikasi karena tidak hadir dalam kegiatan klarifikasi tersebut, pihak KPU telah memberi kesempatan melakukan klarifikasi hingga pukul 24:00 WIB hingga dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
NSV