KPU Libatkan PPK Dalam Vermin, Bawaslu Lamongan Tambah Personil Pengawas
|
Lamongan (10/3) _ Bawaslu Lamongan kembali mengumpulkan Kordiv PHL dan HPP Panwascam dalam Rapat Pengawasan Vermin Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 Sesi Kedua.
Setelah pada sesi pertama Bawaslu mengundang 23 Panwascam dari 13 Kecamatan wilayah terdekat Kini Bawaslu mengundang 28 Panwascam dari 14 Kecamatan yang belum ditugaskan mengawasi vermin perseorangan di Kantor KPU Lamongan.
Bawaslu Lamongan rapat dengan PanwascamHal itu dilakukan Bawaslu karena KPU melakukan perpanjangan waktu vermin dan menambah waktu vermin menjadi 19 jam perhari dengan bantuan PPK untuk mengimbangi penambahan petugas vermin, maka Bawaslu menambah personil pengawas dengan bantuan Panwascam.
Dalam rapat itu Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar berpesan pada Panwascam yang
hadir “sense pengawasan tidak kenal waktu, tidak kenal tempat”.
Ia menjelaskan, “tugas pengawasan itu kapan saja, dalam artian tak kenal waktu entah siang ataupun malam, contohnya hari ini KPU melakukan vermin pukul 08:00 pagi sampai pukul 03:00 dini hari, maka Bawaslu juga mengikuti bertugas sampai pukul 03:00 dini hari. Tugas kita juga dimana saja artinya dimanapun kita tugasnya adalah mengawasi”.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamongan menjelaskan mengenai Sistem pengawasan yang digunakan untuk mengawasi vermin perseorangan dan indikator dukungan bakal pasangan calon dapat dinyatakan MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau BMS (Belum Memenuhi Syarat) dalam rapat itu.