Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Aturan, Lebih dari 100 APK diamankan Panwascam Sukorame

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorame, jajaran Panwas Desa, Bersama kepolisian, TNI dan satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon diseluruh wilayah Kecamatan Sukorame, (25 September 2020).

Petugas penertiban APK  menyisir semua jenis alat peraga kampaye, mulai baliho, umbul-umbul, spanduk hingga banner kecil, Kegiatan dilakukan tetap dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai instruksi Bawaslu Lamongan.

Dilihat dari jadwal, pemasangan APK harusnya sesuai dengan jadwal kampanye yaitu mulai pada 26 September 2020, namun APK sudah dipasang sebelum jadwal kampanye dimulai, selain itu APK yang dipasang dianggap belum memenuhi aturan PKPU 4 Tahun 2017.

“Penertiban ini dilakukan karena pemasangan yang tidak mematuhi aturan, selain itu KPU Lamongan sendiri belum mengeluarkan Juklak dan Juknis Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020 ini.” Ujar Zainul Arifin Ketua Panwascam Sukorame.

Dari penertiban ini sejumlah 100 lebih APK  berhasil diamankan oleh petugas, rata-rata APK yang di tertibkan berada di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya.

Yang menjadi perhatian lain dalam penertiban ini adalah paling banyak dari jumlah APK yang diamankan, terpasang dengan menggunakan paku di pohon-pohon, jelas dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan di jelaskan setiap penyelenggara / orang atau badan dilarang merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame.

APK hasil Penertiban di simpan di kantor Panwaslu Kecamatan Sukorame, untuk mempermudah apabila peserta pemilu bermaksud untuk mengambil APK yang ditertibkan, sekaligus memberikan pemahaman kepada peserta pemilu tentang ketentuan pemasangan yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*PanwascamSukorame
Editor: (SelviV)

Tag
BAWASLU DALAM BERITA
Berita