Mau Dibawa Kemana Pemilu 2029? Bawaslu Lamongan Gandeng BPC Peradin Lamongan Diskusi dan Kajian Hukum Seputar Pemilu
|
Pada hari Senin (18/05/2026), Bawaslu Kabupaten Lamongan mengadakan acara Diskusi dan Kajian Hukum dengan mengambil tema "Quo Vadis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029", acara tersebut adalah serangkaian kegiatan Konsolidasi Demokrasi kelembagaan yang kali ini diinisiasi oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Div. Hukum, PS) Bawaslu Kabupaten Lamongan. Acara tersebut mendatangkan nara sumber dari Badan Pengurus Cabang (BPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Lamongan.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Bawaslu Lamongan, Seperti H.M. Syamsul, Koordiv. Hukum, dan PS, kemudian H.M. Muttaqin, Koordiv SDM-O dan Diklat, serta Yulianti, Koordiv Pencegahan, Parmas, Humas. Selain itu juga turut hadir dari jajaran Kasubbag, serta Staf kesekretariatan Bawaslu Lamongan.
H. M. Syamsul, Koordiv. Hukum PS. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang saat ini dilaksanakan adalah rangkaian dari 4 kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dipasrahkan kepada divisi kami, yang mana satu kegiatan sudah dilaksanakan bulan April kemarin. Kemudian kegiatan kali ini, dan selebihnya akan dilaksanakan pada bulan berikutnya.
Ali Mahfud (sekretaris BPC Peradin Lamongan) dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional serta Pemilihan Kepala Daerah melalui sistem proporsional tertutup kesemuanya Konstitusional. Karena lahir dari norma hukum pasal yang telah ditafsiri dan diputus oleh MK.
Misalkan, ternyata Putusan itu tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR, apa dampak hukumnya? dan apakah ada langkah yang bisa ditempuh oleh para pihak untuk mengubah atau membatalkan perkara yang telah diputus oleh MK? beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta diskusi.
Tidak ada langkah hukum lagi yang bisa dilakukan untuk mengubah, maupun membatalkan Putusan MK, dan para pihak wajib melaksanakannya. demikian jawaban Ali Mahfud.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang beberapa poin dapat kami kutip antara lain, Memerintahkan untuk dilaksanakan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/Daerah, mengatur interval waktu pelaksanaan yaitu Pemilu Serentak Lokal wajib diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR/DPD hasil Pemilu Nasional, yang pemberlakuannya dilaksanakan mulai Tahun 2029 menjadi tahun penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional, kemudian Tahun 2031 menjadi tahun penyelenggaraan Pemilu Serentak Lokal.
Padahal kalau ditarik lagi, Penyelenggaraan Model Pemilu serentak 5 kotak Tahun 2019 dan 2024 kesemuanya lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi, Misalkan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, MK menafsirkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara tekstual, bahwa Pemilu dilaksanakan "secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Kata "sekali" diartikan sebagai satu kesatuan rangkaian waktu, bukan terpisah-pisah. Putusan ini berlaku maju untuk Pemilu Tahun 2019.
Selanjutnya, Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK memaknai ulang arti "Keserentakan": dalam putusannya MK menyadari bahwa model 5 kotak di Pemilu 2019 menimbulkan kompleksitas teknis yang sangat tinggi. Oleh karena itu, MK menilai kata "serentak" tidak harus diartikan kaku berupa 5 kotak dalam satu hari yang sama. sehingga MK merumuskan 6 Varian Model Pemilu Serentak sebagai jalan keluar, yaitu Model 1 (Model 2019): Serentak nasional dan daerah (Memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota). kemudian Model 2: Serentak Nasional dan Daerah secara terpisah (Pemilu Nasional memilih Presiden, DPR, DPD; kemudian beberapa waktu setelahnya Pemilu Lokal memilih Kepala Daerah, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota). kemudian model 3: Serentak Nasional dan Daerah secara terpisah (Pemilu Nasional memilih Presiden, DPR, DPD; kemudian Pemilu Lokal memilih Kepala Daerah dan DPRD Provinsi; lalu Pemilu Tingkat Dua memilih Bupati/Wali Kota dan DPRD Kab/Kota). kemudian Model 4: Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, DPD) digabung dengan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan terpisah. kemudian model 5: Pembagian keserentakan berdasarkan wilayah atau opsi-opsi kombinasi lainnya sepanjang mempertahankan keserentakan DPR, DPD, dan Presiden. dan yang terakhir Model 6: Pilihan model lain selama tidak memisahkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden. baru kemudian putusan MK yang terakhir yaitu Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, sebagaimana telah kami uraikan di atas merupakan babak baru yang sangat progresif dalam penataan sistem pemilu di Indonesia. Jika pada putusan-putusan terdahulu Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberikan "pilihan menu" atau rekomendasi varian, lewat putusan ini MK secara tegas menentukan model keserentakan pemilu yang wajib diterapkan mulai tahun 2029.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat (final and binding). Begitu putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, putusan itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain (seperti banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali/PK) yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkannya. hal tersebut sebagaimana Pasal 24C, ayat (1), UUD 1945, yang berbunyi "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar..." Makna dari Final berarti tidak ada forum judicial atau lembaga peradilan lain di Indonesia yang memiliki hierarki lebih tinggi dari MK untuk menguji kembali putusan tersebut. kemudian makna Mengikat (Erga Omnes): Putusan MK tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara (seperti di peradilan umum), tetapi mengikat seluruh elemen bangsa—termasuk lembaga negara, pejabat publik, dan seluruh warga negara Indonesia.
Ketika misalnya DPR, Pemerintah, atau lembaga negara lainnya mengabaikan, menunda, atau tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), fenomena ini dalam hukum tata negara dikenal sebagai constitutional disobedience (pembangkangan konstitusi)
Jhon