Lompat ke isi utama

Berita

MAU MENDAFTARKAN PARPOL SEBAGAI PESERTA PEMILU? INI SYARATNYA

Bawaslu Jatim kembali menyiarkan secara langsung Diskusi Mingguan Hukum dan Data Informasi Bawaslu se- Jawa Timur seri #2 yang kali ini dilakukan oleh Bawaslu Jatim, Bawaslu Kabupaten Sampang Madura dan Bawaslu Kota Surabaya, pada 10 Juni 2021.

Tema yang diusung dari diskusi seri #2 itu adalah Pendaftaran Parpol dan mengundang Ketua KPU Kabupaten Sampang Bapak Addy Imansyah. dalam materi beliau menyampaikan bagaimana cara untuk mendaftarkan Parpol menjadi Calon Peserta Pemilu ke KPU.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 176 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 bahwa Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU.

Menurut penyampaian Addy ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin mendaftarakan parpol pada KPU, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Berstatus badan hukum.
  2. Memiliki kepengurusan di 100% Provinsi.
  3. Memiliki kepengurusan di 75%  Kab/Kota di Provinsi bersangkutan.
  4. Memiliki kepengurusan di 50% kec di Kab/Kota bersangkutan.
  5. MENYERTAKAN min 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan MEMPERHATIKAN min 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi dan Kab/Kota.
  6. Memiliki Anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada pengurusan tingkat di 75% Kab/kota, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA KTP-el atau Suket.
  7. Mempunyai kantor utuk kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan Kab/Kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
  8. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar partai kepada KPU.
  9. Menyerahkan nomor Rekening atas nama parpol tingkat pusat, Provinsi dan Kab/Kota kepada KPU.
  10. Menyerahkan salinan AD/ART Parpol.

Bagaimana, berminat mendaftarkan Parpol anda sebagai calon peserta pemilu ???

(Selvi)

Tag
Berita
HUKUM DATA DAN INFORMASI