MEMPELAJARI TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK
|
20 Agustus 2021,
Diskusi Mingguan Hukum dan Data Informasi Bawaslu se-Jawa Timur ke-10 membahas mengenai Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Peserta.
Dalam diskusi ini, banyak membahas mengenai pendaftaran yang di buka dengan pengantar oleh Bapak Purnomo yang mendefinisikan pendaftaran peserta ini cukup luas jangkauannya mulai membicarakan tentang persyaratan calon perorangan sampai daftar calon.
Dilanjutkan dengan pemateri pertama yang membahas sejak dini tentang pendaftaran peserta yaitu pendaftaran partai politik.
Ari Mustofa Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu dilakukan secara sentralistik, pengurus parpol tingkat pusat harus menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu pada KPU, pengurus parpol tingkat Kabupaten/Kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU Kabupaten/Kota dan mengisis seluruh formulir serta Syarat-syarat Lainnya yang tercantum dalam PKPU 6 Tahun 2018.
Ingin menyimak lebih lanjut?
https://youtu.be/KWK1FkXzITU