Lompat ke isi utama

Berita

MENGAPA LOGISTIK PEMILU HARUS DI AWASI?

Dalam pemilu tentu kata logistik sudah tidak asing untuk penyelenggara pemilu, logistik pemilu di adakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) namun mengapa Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap logistik pemilu?

pada tanggal 30 Sebtember 2021 hal ini di bahas dalam diskusi mingguan divisi hukum dan datin Bawaslu se-Jawa Timur, menurut narasumber dalam diskusi tersebut yaitu Bapak Tri Hendra Wahyudi yang mengambil pembelajaran dari pemilu sebelumnya bahwa logistik menjadi salah satu pengisi lima isu strategis nasional dalam IKP (Indeks Kerawanan Pemilu), tak tanggung-tanggung isu mengenai logistik menempati posisi kerawanan tertinggi ke-2. Sehingga pengawasan terhadap logistik harus di lakukan juga dalam rangka pencegahan terjadinya kesalahan dalam pengadaan, pendistribusian logistik hingga hari H pemilihan yang dapat menimbulkan pemilihan ulang dan masalah lainnya.

Selain itu ia juga menjelaskan mengenai urgensi pengawasan logistik pemilu, yang pertama ialah ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan pemilu.

urgensi kedua ialah penyediaan logistik pemilu yang tidak mencukupi akan menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya, sehingga berpotensi menghilangkan hak konstitusional.

yang terakhir berhubungan dengan kualitas logistik, kualitas logistik pemilu yang tidak memadai akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara, hingga berdampak pada integritas pemilu.

(Selvi)

Tag
Berita