Lompat ke isi utama

Berita

Miftahul Badar: Panwas Desa/Kelurahan Harus Siap Kerja Penuh Waktu

Ketua Bawaslu Lamongan melakukan Pengarahan dan Persiapan Pembentukan Panwas Kelurahan/Desa pada Ketua Panwas Kecamatan se-Kabupaten Lamongan di Kantor Sekretariat Bawaslu Lamongan, (08/02/2020).

Hal tersebut dilakukan Bapak Miftahul Badar dengan tujuan memberikan arahan dan menginformasikan persyaratan  yang harus dilengkapi oleh pendaftar Panwas Desa/Kelurahan  pada ketua panwas Kelurahan/Desa.

Ia menjelaskan kepada seluruh peserta rapat bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar Panwas Desa/Kelurahan sesuai dengan juknis yang diberikan oleh Bawaslu RI, dari seluruh persyaratan, Ia menekankan pada salah satu persyaratan penting yaitu pernyataan siap bekerja penuh waktu dalam pengawasan Pilkada serentak 2020.

Juknis Pembentukan Panwas Kelurahan/Desa

“Njenengan harus menanyakan kebersediaan pendaftar untuk bekerja penuh waktu bila terpilih menjadi Panwas Desa/Kelurahan, termasuk juga untuk pendaftar yang terikat dengan kerja, harus mendapat surat ijin dari atasannya, bahwa ia diperbolehkan bekerja penuh waktu menjadi Panwas Desa/Kelurahan.” Jelasnya kepada 27 Ketua Panwas Kecamatan yang hadir dalam rapat. (SelviV)

Tag
Berita