Netralitas ASN Merupakan Platform Kebijakan Reformasi Birokrasi
|
Gerakan Nasional Netralitas ASN (GNN-ASN) merupakan upaya bersama mewujudkan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Netralitas ASN merupakan platform kebijakan reformasi birokrasi dan Azas netralitas merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara, Hal tersebut diungkap Ketua KASN Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA dalam sambutannya pada acara Kampanye Virtual GNN-ASN yang disiarkan langsung pada kanal Youtube KASN RI, (7/10/2020).
Menurutnya Pelanggaran terhadap asas Netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik.
Sehingga KASN melakukan berbagai langkah strategis untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, termasuk berkolaborasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga seperti BAWASLU, STRANAS PK, SKB 5 K/L, BPK dan BSSNuntuk meningkatkan keterpaduan pengawasan netralitas secara efektif dan efisien.
KASN sebagai Instansi yang melindungi profesi ASN, juga memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan Pilkada di masa pandemi COVID-19, dengan memberikan Imbauan pada seluruh penyelenggara Pilkada, “KASN menghimbau agar seluruh penyelenggara Pilkada memberi perhatian dan perlindungan kepada ASN yang bertugas menjadi pelaksana pada tahapan Pilkada Tahun 2020 baik di KPU, Bawaslu Pusat sampai ke kecamatan, desa/kelurahan, Kesbangpol, Satpol PP serta unit kerja lainnya yang berhubungan dengan masyarakat.” Ujar Agus Pramusinto.
(SelviV)