Pendaftaran PPS Di Dua Titik, Bawaslu Lamongan Bagi Tugas Pengawasan
|
Bawaslu Lamongan membagi tugas pengawasan penyerahan berkas pendaftaran PPS (Panitia Pemungutan Suara) di dua lokasi yaitu di Kantor Kabupaten KPU Kabupaten Lamongan dan di Kantor Kecamatan se-Kabupaten Lamongan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lamongan M. Nadhim mengawasi tahap penerimaan berkas pendaftaran calon PPSSesuai dengan PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggraan Pemilihan Gibernut dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada lampiran jadwal pembentukan PPK, PPS dan KPPS bahwa pembentukan PPS dilakukan pada 15 Februari 2020 – 14 Maret 2020.
KPU Kabupaten Lamongan sendiri melaksanakan tahap penerimaan berkas pendaftaran calon PPS pada tanggal 18 - 24 Februari 2020. Jadwal dimuat dalam pengumuman KPU Kabupaten Lamongan Nomor 22/PP.04.02/3524/PU.3524/KPU.Kab/II/2020 tentang seleksi calon anggota panitia pemungutan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020.
Dalam pengumuman tersebut penyerahan berkas dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Lamongan atau pada Kantor kecamatan setempat Wilayah kerja PPS pada jam kerja.
Panwascam mengawasi tahap penerimaan berkas pendaftaran calon PPS di KecamatanSehubungan dengan pembagian tempat pendaftaran tersebut Bawaslu Kamongan membagi titik fokus pengawasan yaitu di Kantor KPU Kabupaten Lamongan yang dilakukan oleh Bawaslu Lamongan dan di Kantor Kecamatan yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan pada setiap Kecamatan yang juga tetap dalam pengawasan Bawaslu Lamongan.
Sampai berita ini dimuat adalah hari terakhir penyerahan berkas pendaftaran calon anggota PPS sehingga untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website KPU Kabupaten Lamongan http://kpu-lamongankab.go.id/
(SelviV)