Pleno Rekapitulasi Hasil dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Kabupaten Sempat Ditunda
|
Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan Pleno Rekapitulasi Hasil dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 pada hari rabu (16/12/2020) sampai dengan hari kamis (17/12/2020) bertempat di Grand Mahkota Lamongan.
Saksi dalam kegiatan tersebut yakni: Paslon 1 ( Eko Sigit Rukminto, Nasrullah, dan R. Suharjito, dan Sugiono), Paslon 2 (Ahmad Umar Buwang,Nihrul Bahi AL Haidar, Adib Wijaya, dan Indahwan Suci Ning Ati) dan Paslon 3 (Sumantri, Mustaqim, M. Syukrillah, dan M. Lutfi Ludianto).
Proses rekapitulasi dimulai pukul 10.00 WIB yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lamongan. Sebelum masing-masing Kecamatan menyampaikan D.Hasil Kecamatan-KWK yang Saksi Paslon 1 menanyakan beberapa hal terkait proses keberatan yang terjadi di tingkat Kecamatan. Selanjutnya dalam proses rekapitulasi dimulai dari Kecamatan sesuai dengan abjad namun rekapitulasi sempat mengalami penundaan pada 5 Kecamatan, yaitu ngimbang, kalitengah, pucuk, Laren dan modo.
Alasan Penundaan dilakukan karena pada Kecamatan Ngimbang saksi paslon 1 belum menerima D.Hasil Kecamatan, pada Kecamatan Kalitengah menunggu penjelasan PPK terkait Kejadian dugaan pelanggaran, pada Kecamatan Pucuk dilakukan Rekapitulasi ulang karena D.Hasil Kecamatan berada diluar kotak, pada Kecamatan Laren dilakukan pembukaan kotak terakhir dan pada Kecamatan Modo ditunda dan dilakukan pembukaan seluruh amplop surat suara sampai dengan mendatangkan KPPS.
Hingga rekapitulasi yang awalnya direncanakan 1 hari menjadi 2 hari dan di tutup dengan penandatanganan Berita Acara, D.Hasil Kabupaten-KWK, dan D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten yang dibuat oleh KPU KabupatenLamongan oleh unsur yang terlibat dalam rekapitulasi.
Namun terdapat kendala dimana saksi Paslon 1 tidak menandatangani Berita Acara, D.Hasil Kabupaten-KWK, dan D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten yang dibuat oleh KPU KabupatenLamongan dan memberikan Catatan Kejadian Khusus/keberatan yang telah dicatat oleh saksi paslon 1 sendiri kepada KPU Kabupaten Lamongan.