Lompat ke isi utama

Berita

SEGERA CEK DAN ADUKAN KE BAWASLU JIKA DI CATUT OLEH PARPOL

M. Nadhim koordinator pengawasan Bawaslu Lamongan ingatkan untuk seluruh masyarakat khususnya yang bertempat di Lamongan untuk segera melakukan cek apakah nama anda terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

“kita harus mensosialisasikan ini sebagai wujud pencegahan pelanggatan Pemilu, tidak boleh menyianyiakan kemudahan yang sudah di sediakan oleh KPU hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita dapat mengetahui apakah nama kita terdaftar atau tidak sebagai anggota Parpol”. ungkapnya pada sesi amanat apel senin (08/08/22)

Adapun cara untuk melakukan cek tersebut dengan mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik lalu silahkan masukan NIK anda pada form tersedia, klik cari.

Apabila NIK anda tidak terdaftar menjadi Anggota Parpol maka hasil pencarian “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol” dan sebaliknya jika nama anda terdaftar maka hasil pencarian “Anggota Partai Politik”.

Pertanyaannya bila anda bukan Anggota Partai Politik namun nama anda tercatut sebagai Anggota Partai Politik bagaimana?

Nadhim menjelaskan “tidak perlu khawatir bila nama tercatut karena hal itu dapat di sanggah karena KPU RI menyediakan surat sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya di catut oleh partai politik, surat itu ada di laman helpdesk”.

Nadhim juga memberikan solusi lain masyarakat kebingungan,

“bila masyarakat masih belum paham bisa langsung datang ke Bawaslu terdekat untuk melaporkan pencatutan itu"

Bawaslu Lamongan sendiri mengaku siap bila ada masyarakat yang datang untung melaporkan pencatutan nama oleh partai politik.

"Kami telah membuka posko pengaduan, bagi masyarakat Lamongan yang sudah melakukan pengecekan dan merasa bukan anggota parpol, kami akan arahkan untuk mengisi link di laman helpdesk KPU ( https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan ), sekali lagi Bawaslu Lamongan siap melayani”.

Tag
Berita