Lompat ke isi utama

Berita

135 PPK UNTUK PEMILU 2024 DI LAMONGAN DILANTIK, INI PESAN KETUA BAWASLU LAMONGAN

Sebanyak 135 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kabupaten Lamongan, dilantik pada Rabu (4/1/2023). PPK yang merupakan Lembaga ad hoc ini akan bertugas melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

“PPK adalah tulang punggung pelaksanaan Pemilu di masing-masing Kecamatan. Pemimpin negara yg berkualitas dihasilkan oleh Pemilu yang berkualitas. Pemilu berkualitas ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Maka sudah semestinya, PPK sebagai tulang punggung pelaksanaan Pemilu di masing-masing kecamatan harus berintegritas”. Pesan Miftahul Badar Ketua Bawaslu Lamongan usai hadiri acara pelantikan PPK.

PPK sendiri sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan memiliki Tugas, Wewenang dan Kewajiban yang tertuang dalam BAB III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 23 yaitu: Pertama, membantu KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS dan DPT, Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu. Kedua, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan. Ketiga, Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara. Keempat, Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

_Selvi

Tag
Berita