Bawaslu Gandeng Bagian Hukum Setda Lamongan Perkuat Pengelolaan dan Inovasi Layanan JDIH Kelembagaan
|
Bawaslu Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi pada hari Selasa (30/06/2026) di ruang pertemuan Kantor Bawaslu Kab. Lamongan. Kegiatan ini mengundang Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan,
Dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa H. M. Syamsul bahwa ada 4 rangkaian kegiatan yang direncanakan divisi kami yaitu 1 untuk sengketa, 3 untuk hukum, dan yang kali ini kami selenggarakan adalah pertemuan yang ketiga. Selain itu, M. Syamsul juga menyampaikan bahwa kegiatan kali ini adalah tindak lanjut dari pertemuan yang kami lakukan ke Bagian Hukum Setda Lamongan beberapa waktu yang lalu, yang mana salah satu poin-nya adalah penguatan pengelolaan layanan JDIH.
Miftakhul Huda, Kepala Tim Pokja Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Lamongan dalam kesempatan kali ini menyampaikan materi terkait pengelolaan Layanan JDIH mewakili Kabag Hukum yang kebetulan bersamaan acara di kanwil hukum Jatim perihal harmonisasi produk hukum pemerintah daerah. Selain itu, Huda menyampaikan apresiasi atas pertemuan kali ini serta membuka pintu seluas luasnya bagi Bawaslu Kabupaten Lamongan bila mana ingin mengembangkan pengelolaan, inovasi Layanan JDIH maupun upgrading kapasitas operator JDIH misalnya terkait fasilitasi pemateri dari kami sendiri maupun dari biro hukum BPHN Kementerian Hukum bila mungkin diperlukan.
Kemudian dalam sesi tanya jawab terjadi dialog antar peserta kegiatan terkait bagaimana cara mempercepat akses dan jangkauan layanan JDIH Kelembagaan, hingga hal hal yang cukup mendasar misal terkait perbedaan antara JDIH dengan PPID. Dialog-pun menghasilkan informasi terkait inovasi pengembangan layanan berbasis mobile android hingga sosialisasi massif bersama jajaran pemerintahan di tingkat Desa/Kelurahan.
Guna menindaklanjuti diskusi kali ini, serta memperkuat kemitraan dan pengembangan kapasitas SDM kedua belah pihak bersepakat untuk dilaksanakan penandatangan Momorandum of Agreement (M.o.A) untuk waktu kedepan.
Jhon