Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Launching, ini 3 Unsur Sentra Gakkumdu

Dengan tujuan memperkenalkan pada masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pemilu Serentak Tahun 2022 dan menegaskan keberadaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Lamongan, Bawaslu adakan acara Launching Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan di Grand Mahkota Hotel Lamongan, (16/11/22).

"Gakkumdu Pemilu 2024 Kabupaten Lamongan ini adalah entitas yang mendapat mandat dan kewenangan dari UU untuk melaksanakan Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Lamongan". dalam sambutan Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar pada seluruh tamu undangan dari Forkopimda, OPD, Panwaslu Kecamatan dan Media Massa yang hadir.

"Pembentukan sentra penegakan hukum terpadu atau yang biasa kita kenal dengan Gakkumdu, adalah amanat Undang-undang. Di Kabupaten Lamongan, Gakkumdu Pemilu 2024 ini terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Lamongan, penyidik Polres Lamongan, dan penuntut Kejaksaan Negeri Lamongan dan secara resmi terbentuk per-tanggal 3 Oktober 2022,". Jelasnya lebih lanjut.

selain mengenalkan Sentra Gakkumdu kepada seluruh tamu undangan, ia juga menyampaikan harapan Bawaslu Lamongan kedepan dengan adanya Sentra Gakkumdu.

"kami berharap, Gakkumdu Pemilu 2024 di Kabupaten Lamongan ini dapat turut serta secara aktif, tidak sebatas pada kerja penindakan melainkan juga pada kerja-kerja pencegahan. Sehingga, Gakkumdu Pemilu 2024 di Kabupaten Lamongan dapat benar-benar terasa kontribusinya dalam mewujudkan Pemilu 2024 di Kabupaten Lamongan yang lebih baik".

Sedangkan dalam sambutan dari Kepala Kepolisian Resor Lamongan yang hari ini diwakili oleh AKP Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., M.H,. Kasat Reskrim Polres Lamongan yang bertugas sebagai Koordinator di Sentra Gakkumdu Lamongan dari unsur Kepolisian mengungkapkan 3 poin pokok adanya acara Launching Sentra Gakkumdu.

"yang pertama, Launching Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan dalam rangka Pemilu 2024 di maksudkan untuk mensosialisasikan dan menegaskan keberadaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan pada pemilu serentak 2024".

"yang kedua, Sentra Gakkumdu ini di bentuk untuk menyamakan persepsi dan pemahaman yang sama dari Kepolisian, Bawaslu serta Kejaksaan Negeri Lamongan mengenai tindak pidana pemilu".

"yang ketiga sosialisasi kepada masyarakat luas tentang hal-hal yang berpotensi merupakan tindak pidana pemilu dan menjelaskan secara umum bagaimana solusi atau tindakan yang dilakukan bila tindak pidana pemilu terjadi".

Perlu di ketahui bahwa sentra gakkumdu merupakan amanat undang-undang yaitu di dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Buku Kelima (Tindak Pidana Pemilu), Bab I (Penanganan Tindak Pidana Pemilu), Bagian Ketiga (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), tersurat secara khusus dalam Pasal 486, menegaskan bahwa “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu” yang melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

writer: Selvi
editor: Selvi

Tag
Berita