Panwaslu Kecamatan akan dilibatkan dalam pengawasan Verfak Parpol pasca putusan Bawaslu
|
Lamongan, 17 November 2022.
Bawaslu Lamongan melakukan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Pasca Putusan Bawaslu dalam rangka Pemilu Serentak 2024, hal ini dilakukan Bawaslu untuk memberi pemahaman pada Panwaslu Kecamatan mengenai Verifikasi Faktual.
Pasalnya, Amin Wahyudin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa ada kemungkinan Bawaslu Lamongan akan meminta Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Pengawasan melekat pada Verifikasi Faktual Partai Politik Pasca Putusan Bawaslu.
"Hari ini berhubung kalian Panwaslu Kecamatan divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa mewakili seluruh anggota dan sekretariat panwaslu kecamatan untuk menyerap apa yang di sampaikan dua hari ini, dan harus menyampaikan pada yang lain. Kenapa? Karena, dilihat dari verifikasi faktual sebelumnya ada kemungkinan Bawaslu Lamongan membutuhkan njenengan yang ada di Panwaslu kecamatan untuk membantu melakukan pengawasan verifikasi faktual". Ungkap Amin dalam sambutannya.
Selebihnya acara dilanjutkan dengan materi secara virtual yang di sampaikan oleh Bapak Muhammad Zaid selaku pegiat pemilu, ia menegaskan dua hal yang harus dilakukan dalam pengawasan verifikasi faktual partai politik pasca putusan Bawaslu nanti.
"Disini intinya saya menegaskan bahwa ada dua hal yang harus dilakukan dalam Verifikasi Faktual nanti, pertama adalah koordinasi Bawaslu dengan KPU, itu adalah kunci semakin KPU bisa di ajak berkomunikasi dengan baik maka semakin baik bagi kita yang pengawas pemilu. Yang ke dua adalah memahami regulasi yang ada, aturan aturan yang hari ini berlaku harus benar benar kita pelajari sehingga tau rana kita dan apa yang harus kita lakukan, yang penting adalah PERBAWASLU dan PKPU". ungkapnya dalam pertemuan virtual dengan 27 peserta dari Panwaslu Kecamatan di Lamongan.
writer: Selvi