Press Release: Pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahap Pencalonan Perseorangan DPD
|
Dalam melakukan Pengawasan Tahap Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Lamogan Membentuk Tim Fasilitasi pada 31 Desember 2022.
Pembentukan Timfas disampaikan melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan No. 009/HK.01.01/K.JI-11/12/2022 dengan susunan tim fasilitasi sebagai berikut:
Ketua, Anggota, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu dan/ atau Jabatan Fungsional Umum serta Staf Pelaksana sebagaimana tercantum mempunyai tugas sesuai dengan kedudukannya dalam tim Pengawas dengan rincian sebagai berikut:
a. Pengarah bertugas:
1) Memberikan arah kebijakan umum dalam Pengawasan Tahapan kepada tim Pengawas;
2) Mengawasi pelaksanaan fasilitasi pengawasan tahapan yang dilaksanakan oleh tim Pengawas.
b. Penanggung jawab bertugas:
1) Memberikan arahan teknis pengawasan tahapan yang dilaksanakan oleh tim Pengawas;
2) Mengidentifikasi, menganalisa, dan mengintegrasikan hasil pengawasan tahapan secara menyeluruh.
c. Ketua dan Wakil-Wakil Ketua bertugas:
1) Mengoordinasikan seluruh pelaksanaan fasilitasi pengawasan meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penyusunan laporan pengawasan tahapan yang dilakukan oleh tim Pengawas;
2) Melaporkan seluruh pelaksanaan fasilitasi pengawasan yang dilaksanakan oleh tim Pengawas;
d. Sekretaris bertugas memantau serta memfasilitasi seluruh kebutuhan yang diperlukan oleh tim pengawas pada setiap kegiatan pengawasan;
e. Anggota bertugas:
1) Mengidentifikasi kerawanan potensi pelanggaran dan sengketa proses, memastikan ketaatan prosedur dalam proses pencalonan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;
2) Mengidentifikasi potensi pelanggaran yang tertuang dalam dokumen Formulir Model-A (Form-A) sebagai hasil pengawasan yang dilakukan tim pengawas serta memproses dugaan pelanggaran yang terjadi;
3) Mengidentifikasi dan menganalisis potensi sengketa proses Pemilu yang tertuang dalam dokumen Formulir Model-A (Form-A) sebagai hasil pengawasan yang dilakukan tim pengawas;
4) Mengidentifikasi potensi permasalahan hukum dan menganalisis hukum serta menyusun publikasi hasil pengawasan;
5) Menerima akun Silon dan menyerahkan kepada ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk disampaikan kepada yang ditugaskan serta mendampingi penggunaan Silon oleh anggota tim lainnya