Lompat ke isi utama

Berita

Purnomo Satriyo Pringgodigdo Ingatkan 2 Hal Pada ASN

Purnomo Satriyo Pringgodigdo Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi bawaslu jatim berikan dua masukan pada ASN agar tak melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 dalam menggunakan hak pilih dan hak dipilihnya.

Pertama ia mengingatkan bahwa netralitas ASN  diatur dalam Perundang-undangan “ jadi memang peraturan Perundang-undangan melarang teman-teman ASN untuk berpihak, bahwa teman-teman ASN memiliki hak pilih, memilih dan dipilih tapi teman-teman ASN juga diberi koridor menggunakan hak pilihnya”, pungkas Purnomo.

https://www.instagram.com/p/CBn-pk7pouT/?utm_source=ig_web_copy_link

“Kalau belajar dari kasus yang sudah ada kami berharap teman-teman ASN tidak menunjukan dukungannya pada salah satu pasangan calon, kami berharap seperti itu, karena sebagaimana yang diketaui kemarin teman-teman kita yang ada di Bawaslu RI juga sudah melakukan kerjasama dengan KASN sehingga proses pengawasannya terhadap netralitas ASN menjadi salah satu agenda di kami Pengawas Pemilu.” Tuturnya menjelaskan agar ASN tak menunjukan dukungan pada bakal pasangan calon.

“Yang ke dua mengenai hak dipilih, kami berharap teman-teman ASN yang hendak menggunakan hak untuk dipilihnya bisa berhati-hati, contoh dengan menggunakan hak cuti di luar tanggungan negara atau harus berhenti ketika nantinya di calonkan sebagai pasangan calon dalam pilkada.” Lanjut Pria yang kerap di panggil Pak Pur itu saat ditemui tim BALA TV usai melakukan supervisi di kantor bawaslu kabupaten lamongan, (19/6).

Tag
Berita