Sempat Tertunda, Akhirnya KPU Lamongan Laksanakan Rekomendasi Verifikasi Administrasi Ulang dari Bawaslu
|
Bawaslu Lamongan melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi Ulang dokumen dukungan Bakal Pasangan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020 yang di Verifikasi tanggal 28 Februari 2020 lalu.
“Verifikasi ini merupakan pelaksanaan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lamongan tertanggal 7 April 2020 Berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran, Agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan melakukan Verifikasi Administrasi Ulang dokumen dukungan Bakal Pasangan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020, yang diverifikasi pada tanggal 28 Februari 2020,” terang M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Lamongan.
“Karena kemarin ada penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada, maka pelaksanaan rekomendasi ini bisa dilaksanakan pada saat penundaan Tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan dicabut, dan 15 Juni 2020 sudah ada SK dari KPU mengenai Pilkada Lanjutan, jadi hari ini dilaksanakan verifikasi ulang”. Lanjutnya saat ditemui tengah melakukan Pengawasan di Kantor KPU Kabupaten Lamongan (24/6/2020).
Sebagaimana yang dimaksud oleh Nadhim sebagai dasar Pilkada Lanjutan ialah Keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020, KPU RI memutuskan untuk menetapkan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020.